Frankenstein45.Com – 25 Juni 2026 | Jakarta, Republika.co.id – Mantan Menko Pertahanan dan Keamanan Mahfud MD mengkritik keras langkah pengacara Firdaus Oiwobo, yang dikenal dengan julukan “Sekak”, dalam melaporkan eks Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tyo Ardianto, kepada kepolisian sambil menyinggung nama Mahfud.
Mahfud menilai bahwa Oiwobo melakukan tiga kesalahan mendasar yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan reputasi bagi semua pihak.
- Ketidaksesuaian fakta sebelum menyebut nama. Oiwobo tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap bukti yang ada sebelum menuliskan nama Mahfud dalam laporan, sehingga menimbulkan tuduhan yang belum terbukti.
- Penyusunan tuduhan yang tidak sesuai prosedur. Pengacara tersebut mencampuradukkan istilah hukum, seperti mengaitkan Mahfud dengan dugaan pelanggaran yang tidak relevan dengan kasus Tyo, sehingga menimbulkan kebingungan bagi penyidik.
- Penggunaan wewenang kepolisian secara tidak tepat. Mahfud menilai Oiwobo meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki hal‑hal di luar ranah pidana yang sebenarnya menjadi ranah perdata atau internal organisasi, sehingga mengalihkan fokus penyelidikan.
Mahfud menekankan pentingnya etika profesional bagi praktisi hukum dalam menanggapi kasus publik, terutama ketika melibatkan tokoh publik. Ia mengajak semua pihak untuk menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum menarik kesimpulan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan kepolisian diperkirakan akan mengeluarkan pernyataan resmi dalam beberapa hari ke depan.




