Frankenstein45.Com – 24 April 2026 | Jakarta, 24 April 2026 – Pernyataan tajam Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani, yang menyerukan penurunan Presiden Prabowo Subianto karena dinilai mengancam konstitusi dan demokrasi, menuai sorotan luas. Menanggapi hal itu, Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menegaskan bahwa seruan Saiful bukanlah tindakan makar melainkan bagian dari wacana kritis yang sehat dalam sistem demokrasi.
Saiful Mujani: Kritik Tajam terhadap Kebijakan Prabowo
Pada 23 April 2026, Saiful Mujani menyampaikan pandangannya di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UIN Jakarta. Ia menuding Presiden Prabowo berusaha mengembalikan Undang‑Undang Dasar 1945 versi 18 Agustus 1945 yang belum mengalami amandemen. Menurut Saiful, kembali ke versi tersebut berpotensi menghilangkan pemilihan presiden secara langsung, menghapus batas masa jabatan, serta membuka peluang pemilihan presiden yang tidak demokratis.
Saiful juga menyoroti serangkaian kebijakan yang ia anggap melanggar konstitusi, antara lain:
- Pemanfaatan TNI aktif dalam urusan sipil.
- Kerjasama luar negeri yang dijalankan tanpa persetujuan DPR.
- Alokasi dana pendidikan untuk program MBG yang dianggap tidak transparan.
- Pembentukan koperasi desa dan batalion yang disebutnya “gentong babi”.
Di samping itu, ia mengkritik pengelolaan fiskal pemerintah yang dinilai lemah, serta pernyataan presiden yang dianggap mengekang ruang kritik publik, seperti menuduh demonstran sebagai makar atau teroris.
Mahfud MD: Menepis Anggapan Makar
Menanggapi pernyataan Saiful, Mahfud MD menyatakan bahwa seruan untuk menurunkan seorang presiden, selama dilakukan melalui jalur konstitusional, tidak dapat dikategorikan sebagai makar. Ia menegaskan bahwa Konstitusi Republik Indonesia menjamin kebebasan berpendapat dan hak untuk mengkritik kebijakan publik, termasuk kebijakan presiden.
“Kritik yang bersifat konstruktif dan berdasarkan fakta bukanlah makar. Makar merupakan tindakan yang mengancam keberlangsungan negara secara langsung, bukan sekadar pendapat atau seruan politik,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Istana Negara pada 24 April 2026.
Mahfud menambahkan bahwa mekanisme penurunan presiden diatur oleh UUD 1945 melalui pemakzulan (impeachment) yang melibatkan DPR dan DPD. Oleh karena itu, setiap upaya penurunan harus mengikuti prosedur yang sah, bukan melalui aksi unilateral atau kekerasan.
Implikasi Politik dan Hukum
Seruan Saiful Mujani menimbulkan perdebatan di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan aktivis politik. Sebagian melihatnya sebagai upaya memperkuat kontrol sipil terhadap eksekutif, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi destabilitas politik.
Di sisi lain, pernyataan Mahfud MD memberikan landasan hukum yang jelas bagi warga negara untuk menyuarakan kritik tanpa takut dituduh makar. Hal ini sekaligus menegaskan pentingnya proses demokratis dalam mengatasi perbedaan pendapat.
Reaksi Publik dan Media
Media sosial Indonesia dipenuhi komentar beragam. Sebagian pengguna Twitter menilai Saiful sebagai pahlawan yang berani mengungkapkan kebenaran, sedangkan yang lain menganggapnya terlalu provokatif. Di televisi, program talkshow politik mengundang pakar konstitusi untuk membahas batas antara kritik dan makar.
Pengamat politik, Dr. Rina Widyawati, berpendapat, “Kita harus membedakan antara kritik yang bersifat argumentatif dan tindakan yang secara nyata mengancam integritas negara. Mahfud sudah memberi penjelasan yang tepat, sehingga ruang demokrasi tetap terbuka.”
Secara keseluruhan, perdebatan ini memperlihatkan dinamika demokrasi Indonesia yang masih dalam proses penyempurnaan. Kritik terhadap kebijakan presiden tetap menjadi bagian penting dari kontrol publik, asalkan dijalankan dalam kerangka hukum yang berlaku.
Dengan penegasan Mahfud MD, pernyataan Saiful Mujani tidak lagi dipandang sebagai makar, melainkan sebagai bagian dari wacana kritis yang sah. Kedepannya, baik lembaga legislatif maupun yudikatif diharapkan dapat menindaklanjuti isu‑isu konstitusional yang diangkat, demi menjaga keseimbangan kekuasaan dan melindungi demokrasi Indonesia.







