Frankenstein45.Com – 20 April 2026 | Pejabat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menegaskan bahwa Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan harus terus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Hal ini diungkapkan dalam pernyataan resmi yang dirilis pada awal 2024, menyusul proses legislasi yang memakan waktu lama dan melibatkan banyak pihak.
Beberapa tantangan utama yang diidentifikasi meliputi:
- Keterbatasan akses informasi di daerah terpencil.
- Rendahnya tingkat literasi hukum di kalangan publik.
- Beragamnya interpretasi terhadap pasal‑pasal baru yang belum familiar.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Mahkamah Agung mengusulkan langkah‑langkah berikut:
- Penyebaran materi edukatif dalam bentuk buku panduan, video, dan infografik yang mudah dipahami.
- Kerjasama dengan lembaga pendidikan, media massa, serta organisasi kemasyarakatan untuk mengadakan seminar dan lokakarya.
- Pembentukan tim fasilitator hukum di masing‑masing provinsi yang bertugas menjawab pertanyaan publik secara langsung.
Pejabat MA juga menekankan pentingnya peran media sosial sebagai sarana penyebaran informasi yang cepat dan menjangkau audiens yang lebih luas, namun tetap harus diimbangi dengan verifikasi fakta agar tidak menimbulkan disinformasi.
Dengan upaya sosialisasi yang berkesinambungan, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi, meningkatkan kepatuhan hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.




