Frankenstein45.Com – 05 April 2026 | Ratusan ton sampah yang sebelumnya menumpuk di wilayah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros kini akan diproses menjadi sumber listrik melalui Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang diinisiasi pemerintah daerah bersama mitra industri.
Program ini menargetkan pengolahan sekitar 300.000 ton sampah per tahun menjadi energi listrik dengan kapasitas terpasang sekitar 15 megawatt (MW). Proses utama yang diterapkan adalah pembakaran termal dengan teknologi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS) yang dilengkapi sistem kontrol emisi untuk meminimalkan dampak lingkungan.
Berikut tahapan utama pelaksanaan PSEL:
- Pengumpulan dan pemilahan: Sampah organik dipisahkan dari non‑organik di titik-titik pengumpulan.
- Pengolahan awal: Sampah non‑organik yang dapat dibakar dipersiapkan melalui penghancuran dan pengeringan.
- Pembakaran dan pembangkitan listrik: Sampah dibakar di incinerator berteknologi tinggi, menghasilkan uap yang menggerakkan turbin generator.
- Distribusi listrik: Listrik yang dihasilkan disalurkan ke jaringan PLN untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan industri setempat.
Proyeksi dampak lingkungan dan ekonomi dapat dilihat pada tabel berikut:
| Parameter | Nilai |
|---|---|
| Ton sampah yang diproses per tahun | 300.000 ton |
| Kapasitas listrik terpasang | 15 MW |
| Emisi CO₂ yang terhindar | ≈ 150.000 ton |
| Penghematan biaya pengelolaan sampah | Rp 300 miliar per tahun |
| Pekerjaan baru tercipta | ≈ 1.200 lapangan kerja |
Manfaat utama PSEL tidak hanya terbatas pada penyediaan energi bersih, tetapi juga mencakup pengurangan volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA), peningkatan kualitas udara, serta peningkatan pendapatan daerah melalui pajak listrik.
Pemerintah Kota Makassar, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi, menyiapkan regulasi yang memudahkan investasi swasta dalam proyek ini. Beberapa perusahaan energi nasional telah menyatakan minat untuk berpartisipasi dalam pembangunan fasilitas PLTS yang direncanakan selesai pada akhir 2025.
Dengan langkah ini, Makassar berupaya menjadi contoh kota yang mengintegrasikan pengelolaan sampah dengan produksi energi terbarukan, mendukung agenda nasional pengurangan emisi karbon, dan meningkatkan kemandirian energi daerah.




