Malaysia Ikuti Indonesia, Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Malaysia Ikuti Indonesia, Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Malaysia Ikuti Indonesia, Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Frankenstein45.Com – 23 Mei 2026 | Malaysia resmi mengadopsi kebijakan serupa dengan Indonesia yang membatasi akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini diharapkan mulai diberlakukan pada akhir tahun 2024, setelah melalui proses legislasi dan koordinasi dengan penyedia platform digital.

Di Indonesia, peraturan yang dikeluarkan pada tahun 2023 mewajibkan platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook untuk menonaktifkan fitur-fitur tertentu bagi anak di bawah usia 16 tahun, termasuk kemampuan mengunggah konten publik, mengirim pesan pribadi, dan melakukan transaksi dalam aplikasi. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan melindungi anak dari konten berbahaya, cyberbullying, serta potensi kecanduan digital.

Malaysia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, mengumumkan rencana serupa pada pekan lalu. Regulasi yang diusulkan mencakup:

  • Pembatasan pembuatan akun baru bagi pengguna di bawah 16 tahun tanpa persetujuan orang tua.
  • Penghentian fitur komentar publik dan berbagi konten pada akun anak.
  • Penegakan verifikasi usia menggunakan data resmi pemerintah.

Penyedia layanan media sosial diharapkan menyesuaikan sistem mereka dalam jangka waktu enam bulan. Kegagalan mematuhi dapat berujung pada denda administratif hingga 5% dari pendapatan tahunan perusahaan di Malaysia.

Reaksi masyarakat dan pakar digital cukup beragam. Sebagian mengapresiasi upaya perlindungan anak, sementara yang lain menilai pembatasan ini dapat menghambat kebebasan berekspresi dan proses belajar digital. Sebagai contoh, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJI) menekankan pentingnya edukasi orang tua serta kolaborasi antara pemerintah, platform, dan lembaga pendidikan.

Secara global, tren regulasi serupa juga muncul di negara-negara lain, seperti Korea Selatan dan Jepang, yang memperketat kontrol usia pada layanan daring. Langkah Malaysia dan Indonesia menjadi contoh regional dalam upaya menyeimbangkan manfaat teknologi dengan tanggung jawab sosial.