Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Sorotan: Resmi Tersangka Korupsi Rp 271 Miliar & Hadirkan Pakar Hukum di Sidang Praperadilan
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Sorotan: Resmi Tersangka Korupsi Rp 271 Miliar & Hadirkan Pakar Hukum di Sidang Praperadilan

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Sorotan: Resmi Tersangka Korupsi Rp 271 Miliar & Hadirkan Pakar Hukum di Sidang Praperadilan

Frankenstein45.Com – 25 Mei 2026 | Bekas Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali menjadi topik utama pemberitaan nasional setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang melibatkan Komisi Migas senilai Rp 271 miliar. Sementara itu, ia juga menempuh jalur hukum administratif dengan mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Lampung, mempertemukannya dengan pakar hukum tata negara, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Latar Belakang Tuduhan Korupsi

Penyidikan Komisi Migas mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan yang menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Menurut peneliti KPK, alur dana yang seharusnya dialokasikan untuk proyek energi nasional ternyata melenceng ke rekening pribadi dan perusahaan yang terkait dengan jaringan politik Arinal Djunaidi. Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti audit keuangan, saksi materiil, serta dokumen kontrak yang tidak sesuai prosedur.

Penetapan resmi sebagai tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada awal tahun 2026, menandai langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor migas. Nilai kerugian yang disebutkan, Rp 271 miliar, menempatkan kasus ini di antara kasus korupsi paling besar yang pernah terjadi di provinsi Lampung.

Sidang Praperadilan: Menguji Konstitusionalitas Penetapan Tersangka

Tak lama setelah penetapan tersangka, Arinal Djunaidi mengajukan permohonan praperadilan dengan nomor register 8/PID.PRA/2026/PN TJK. Permohonan tersebut diajukan melalui tim hukum yang dipimpin oleh Advokat Henry Yosodiningrat Cs, menantang prosedur penyidikan dan legalitas penetapan tersangka yang dianggap melanggar prinsip due process of law.

Praperadilan ini difokuskan pada dua aspek utama: pertama, apakah proses audit kerugian negara telah dilaksanakan oleh lembaga berwenang sesuai konstitusi; kedua, apakah penggunaan alat bukti dan langkah penyidikan telah berada dalam batas kewenangan yang ditetapkan Undang‑Undang dan UUD 1945.

Peran Pakar Hukum Dr. Fahri Bachmid

Pada sidang tersebut, penggugat menghadirkan Dr. Fahri Bachmid, pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), sebagai saksi ahli. Dr. Bachmid memberikan keterangan yang menekankan pentingnya audit kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang mempunyai wewenang konstitusional, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan sekadar otoritas penyidik.

Menurut Dr. Bachmid, “Hukum acara pidana pada hakikatnya merupakan applied constitutional law. Setiap tindakan penyidik harus selaras dengan prinsip supremasi konstitusi, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.” Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tanpa dasar audit yang sah dapat dianggap sewenang‑wenang (arbitrary) dan berpotensi melanggar hak defensif terdakwa.

Ahli tersebut juga menyoroti bahwa penggunaan upaya paksa, seperti penahanan atau penyitaan, harus didasarkan pada keputusan pengadilan yang telah mempertimbangkan seluruh prosedur konstitusional. Ia memperingatkan bahwa penyidik yang melampaui batas kewenangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk pembatalan penetapan tersangka.

Implikasi Politik dan Hukum

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan hukum, tetapi juga menimbulkan gelombang reaksi politik di tingkat provinsi dan nasional. Partai politik yang sebelumnya mendukung Arinal Djunaidi kini harus menilai kembali posisi mereka, sementara kelompok anti‑korupsi menilai proses praperadilan sebagai ujian bagi independensi lembaga peradilan.

Jika praperadilan berhasil membatalkan penetapan tersangka, hal itu dapat memberikan preseden penting bagi kasus‑kasus korupsi lain yang melibatkan pejabat tinggi. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, maka proses penuntutan akan berlanjut, mengarah pada persidangan substantif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pengamat politik memperkirakan bahwa hasil akhir akan mempengaruhi persepsi publik terhadap efektivitas sistem peradilan Indonesia dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Selain itu, kasus ini menyoroti pentingnya penguatan mekanisme audit internal dan eksternal dalam proyek-proyek strategis negara, khususnya di sektor migas.

Sejauh ini, tim hukum Arinal Djunaidi terus menegaskan bahwa semua prosedur penyidikan harus mematuhi standar konstitusional dan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya belum terbukti secara sah.

Dengan proses praperadilan yang masih berjalan, mata publik tetap tertuju pada setiap langkah pengadilan, baik dalam menilai keabsahan penetapan tersangka maupun dalam menilai peran pakar hukum yang memberikan pandangan konstitusional. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana interaksi antara hukum pidana, tata negara, dan politik dapat memengaruhi jalannya keadilan di Indonesia.