Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah dan Uang Miliaran dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah dan Uang Miliaran dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel

Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah dan Uang Miliaran dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel

Frankenstein45.Com – 12 Juni 2026 | JakartaKejaksaan Agung mengungkap adanya aliran dana dan properti mewah yang diterima oleh mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai imbalan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Berikut rangkuman temuan utama Kejaksaan:

  • Aliran dana mencapai lebih dari Rp1,5 miliar, ditransfer melalui rekening pribadi dan rekening perusahaan afiliasi.
  • Rumah mewah berlokasi di kawasan elit Jakarta, bernilai sekitar Rp3 miliar, dibeli menggunakan dana yang tidak terdaftar secara resmi.
  • Gratifikasi tersebut dikaitkan dengan LHP yang menutup celah pengelolaan limbah dan pajak tambang nikel.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas lembaga pengawas dan potensi konflik kepentingan dalam sektor pertambangan, yang merupakan salah satu sumber devisa utama negara.

Reaksi publik pun menguat, menuntut transparansi dan pertanggungjawaban penuh. Organisasi anti‑korupsi menilai bahwa penyalahgunaan jabatan seperti ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Dalam pernyataannya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan akan menindaklanjuti semua bukti yang ada. Sementara itu, mantan Ombudsman belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan tersebut.

Jika terbukti bersalah, Hery Susanto dapat dijerat dengan pasal gratifikasi dan korupsi yang dapat berujung pada hukuman penjara serta denda yang signifikan, sekaligus pemulihan aset yang diperoleh secara tidak sah.