Marak Kekerasan Seksual di Pesantren, Menag Susun Aturan Baru untuk Lakukan Pengawasan hingga Penindakan
Marak Kekerasan Seksual di Pesantren, Menag Susun Aturan Baru untuk Lakukan Pengawasan hingga Penindakan

Marak Kekerasan Seksual di Pesantren, Menag Susun Aturan Baru untuk Lakukan Pengawasan hingga Penindakan

Frankenstein45.Com – 08 Mei 2026 | Kekerasan seksual di lingkungan pesantren kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah kasus terungkap dalam beberapa bulan terakhir. Menanggapi situasi tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) merumuskan serangkaian aturan baru yang bertujuan memperkuat pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap tindak kekerasan seksual terhadap santri.

Berbagai pihak, termasuk organisasi kemanusiaan, orang tua santri, dan tokoh agama, menilai langkah ini penting untuk menegakkan hak anak dan menjaga integritas lembaga pendidikan Islam.

Ruang Lingkup Aturan Baru

  • Pembentukan Unit Pengawasan Kekerasan Seksual (UPKS) di tiap tingkat Kementerian Agama, yang bertugas memantau laporan dan mengkoordinasikan tindakan.
  • Prosedur Pelaporan yang Terstandarisasi, meliputi kanal hotline khusus, aplikasi seluler, serta formulir tertulis yang dapat diakses oleh santri, orang tua, dan guru.
  • Pendidikan Pencegahan yang diwajibkan bagi seluruh tenaga pendidik dan santri, meliputi materi tentang hak anak, tanda‑tanda pelecehan, dan cara melaporkan.
  • Kerjasama dengan Kepolisian dalam proses penyelidikan dan penuntutan, termasuk penetapan prosedur penyerahan bukti secara cepat.
  • Sanksi Administratif dan Hukum bagi pelaku dan institusi yang lalai, mulai dari pencabutan izin operasional pesantren hingga pemidanaan sesuai Undang‑Undang Perlindungan Anak.

Langkah Implementasi

  1. Penetapan regulasi resmi dalam Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMAG) yang akan dibahas pada rapat koordinasi bulan depan.
  2. Pelatihan intensif bagi kepala pesantren, guru, dan petugas pengawas selama tiga bulan ke depan.
  3. Pembentukan tim verifikasi independen yang terdiri dari ahli hukum, psikolog, dan perwakilan masyarakat untuk menilai kelayakan laporan.
  4. Penyebaran materi edukasi melalui media sosial resmi Kemenag dan jaringan pesantren.
  5. Evaluasi berkala setiap enam bulan untuk menilai efektivitas aturan dan melakukan perbaikan.

Direktur Direktorat Pendidikan Pesantren Kemenag, Dr. Ahmad Zain, menyatakan bahwa “pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, yaitu pesantren itu sendiri. Dengan regulasi yang jelas dan mekanisme pelaporan yang mudah, kami berharap dapat melindungi hak dan keamanan santri.”

Para orang tua santri juga mengapresiasi kebijakan ini, meski mengingatkan bahwa implementasi yang konsisten menjadi kunci utama. “Kami menuntut agar setiap laporan diproses dengan cepat dan transparan,” ujar seorang ibu santri di Jawa Tengah.

Dengan adanya aturan baru ini, Kemenag berharap dapat menurunkan angka kekerasan seksual di pesantren secara signifikan dan menciptakan lingkungan belajar yang aman serta sesuai dengan nilai-nilai Islam.