Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

Frankenstein45.Com – 10 Juni 2026 | KPK kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas, sebesar 30 hari. Penahanan yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada tanggal tertentu kini ditambah hingga akhir bulan depan.

Perpanjangan ini diambil berdasarkan permohonan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa proses penyidikan masih memerlukan waktu lebih lama untuk mengumpulkan bukti‑bukti terkait dugaan korupsi dana sosial yang diduga melibatkan mantan menteri tersebut.

  • Penahanan awal dimulai pada Mei 2024.
  • Perpanjangan pertama diberikan selama 30 hari pada bulan Juni.
  • Perpanjangan kedua, yang kini diumumkan, menambah lagi 30 hari.

Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya menanggapi keputusan tersebut dengan menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan selengkapnya kepada penyidik. Sementara itu, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa perpanjangan penahanan berulang dapat menimbulkan pertanyaan mengenai hak atas kebebasan pribadi selama proses persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik senior serta dana yang dikhawatirkan telah disalahgunakan. Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, sementara KPK berjanji akan menyelesaikan penyidikan secepat mungkin dengan tetap menjaga prosedur hukum yang berlaku.