Maskapai Penerbangan Sempat Usul Full Surcharge Naik 50 Persen, Menhub Sebut Angka 38 Persen Sudah Ideal
Maskapai Penerbangan Sempat Usul Full Surcharge Naik 50 Persen, Menhub Sebut Angka 38 Persen Sudah Ideal

Maskapai Penerbangan Sempat Usul Full Surcharge Naik 50 Persen, Menhub Sebut Angka 38 Persen Sudah Ideal

Frankenstein45.Com – 07 April 2026 | Menhub Dudy Irmansyah menegaskan bahwa pemerintah menetapkan full surcharge sebesar 38 persen sebagai angka yang ideal untuk mendukung keberlangsungan industri penerbangan, setelah sebelumnya maskapai mengusulkan kenaikan hingga 50 persen.

Full surcharge merupakan tambahan biaya pada tiket pesawat yang meliputi pajak, biaya bandara, asuransi, serta biaya operasional lainnya. Kenaikan tarif ini biasanya dipicu oleh faktor-faktor seperti naiknya harga bahan bakar, biaya operasional, inflasi, serta kebijakan pemerintah terkait pajak.

Dalam rapat koordinasi dengan perwakilan maskapai, pemerintah menilai bahwa kenaikan hingga 50 persen akan memberatkan konsumen dan dapat menurunkan daya beli publik. Menurut Dudy, angka 38 persen sudah mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan maskapai untuk menutupi biaya operasional dan menjaga harga tiket tetap terjangkau.

Beberapa poin utama yang dipertimbangkan dalam menentukan angka ideal antara lain:

  • Harga bahan bakar avtur yang terus berfluktuasi.
  • Biaya pemeliharaan pesawat dan keamanan penerbangan.
  • Inflasi domestik dan nilai tukar rupiah.
  • Kebutuhan pendapatan bagi maskapai agar tetap likuid.
  • Dampak sosial terhadap penumpang, khususnya kelas menengah.

Reaksi dari asosiasi maskapai beragam. Sebagian mendukung kebijakan pemerintah sebagai langkah yang realistis, sementara yang lain menganggap angka 38 persen masih terlalu rendah untuk menutupi beban biaya yang meningkat tajam.

Para konsumen, di sisi lain, menyambut baik keputusan tersebut karena menghindari lonjakan harga tiket yang signifikan. Namun, mereka tetap berharap adanya transparansi lebih lanjut mengenai komponen biaya yang termasuk dalam full surcharge.

Keputusan ini diproyeksikan akan mempengaruhi tarif tiket domestik dalam jangka menengah. Jika biaya operasional terus meningkat, pemerintah dan maskapai kemungkinan akan kembali meninjau kembali besaran surcharge pada periode berikutnya.