Frankenstein45.Com – 02 April 2026 | Masyarakat sipil menilai bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus oleh peradilan militer kurang transparan. Mereka menyoroti proses pelimpahan kasus serta langkah hukum di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dianggap menutup akses publik.
Berbagai organisasi hak asasi manusia, lembaga advokasi, dan kelompok relawan menuntut pembentukan Tim Garansi Penegakan Hukum (TGPF). Tujuan utama tim ini adalah menjamin bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan berjalan terbuka, akuntabel, serta dapat dipantau oleh publik.
- Pengawasan independen atas setiap tahapan penyelidikan.
- Penyediaan dokumen resmi secara berkala kepada media dan publik.
- Penetapan mekanisme pengaduan bagi pihak yang merasa dirugikan.
Para pengamat hukum menambahkan bahwa tanpa adanya mekanisme pengawasan eksternal, risiko penyalahgunaan wewenang militer dalam proses peradilan akan semakin tinggi. Mereka juga mengingatkan bahwa transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Selain menuntut TGPF, kelompok sipil juga meminta agar kasus ini diproses di pengadilan sipil, mengingat korban bukan anggota militer dan tindakan penyiraman dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Pernyataan resmi dari TNI belum muncul, sementara pemerintah pusat diharapkan memberikan arahan jelas mengenai pembentukan TGPF dan penetapan jalur hukum yang tepat untuk kasus ini.




