Frankenstein45.Com – 14 April 2026 | Survei terbaru menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia masih menilai sistem hukum negara belum memberikan keadilan yang merata bagi semua kalangan. Temuan ini menggarisbawahi adanya kesenjangan antara harapan publik terhadap penegakan hukum dan realitas yang terjadi di lapangan.
Hasil penelitian menyoroti tiga faktor utama yang menjadi penyebab persepsi negatif tersebut:
- Keterbatasan akses – Masyarakat di daerah terpencil atau dengan tingkat pendidikan rendah masih mengalami kesulitan dalam mengakses layanan hukum yang memadai.
- Bias institusional – Praktik korupsi, nepotisme, dan perlakuan diskriminatif di dalam lembaga penegak hukum, termasuk kepolisian, menimbulkan rasa tidak percaya.
- Kepastian hukum yang lemah – Proses peradilan yang panjang dan tidak konsisten membuat korban keadilan merasa frustasi.
Para pakar menekankan bahwa upaya memperkuat keadilan substantif harus menjadi prioritas. Mereka menyarankan beberapa langkah strategis, antara lain:
- Meningkatkan transparansi prosedur penegakan hukum melalui penggunaan teknologi informasi.
- Memberdayakan lembaga pengawas independen yang memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran etika di kalangan aparat.
- Melakukan reformasi regulasi agar proses peradilan menjadi lebih cepat dan terjangkau.
Selain itu, penting bagi pemerintah untuk memperluas program edukasi hukum kepada masyarakat, sehingga warga dapat memahami hak‑hak mereka dan cara menuntut keadilan secara efektif.
Jika tidak ada perbaikan yang signifikan, risiko meningkatnya ketidakpercayaan publik dapat berujung pada menurunnya legitimasi institusi hukum, yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi negara.




