Frankenstein45.Com – 20 Juni 2026 | JAKARTA, … – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menegaskan dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
SKB ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian untuk memperkuat sinergi antara kebijakan internal dan perumahan, dengan tujuan utama mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.
Beberapa poin penting yang tercantum dalam SKB antara lain:
- Peningkatan koordinasi teknis antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dalam hal perencanaan, pendanaan, dan pengawasan proyek.
- Penetapan target penyelesaian 3 juta unit rumah dalam rentang waktu 2024‑2027.
- Pemberian prioritas kepada wilayah dengan tingkat kekurangan rumah tertinggi, termasuk daerah‑daerah di luar Pulau Jawa.
- Peningkatan alokasi anggaran khusus bagi program rumah subsidi dan rumah tidak bersubsidi.
- Penerapan mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kualitas dan jadwal penyelesaian.
Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri menekankan bahwa peran pemerintah daerah sangat krusial dalam mengidentifikasi kebutuhan rumah serta mengawasi pelaksanaan proyek di tingkat lokal. Sementara Menteri Perumahan menambahkan bahwa program ini akan didukung oleh skema pembiayaan inovatif, termasuk kemitraan dengan sektor swasta dan lembaga keuangan.
Target 3 juta rumah diharapkan dapat mengurangi tingkat kekurangan rumah nasional yang saat ini masih mencapai lebih dari 10 juta unit. Dengan percepatan ini, pemerintah menargetkan tercapainya rumah layak huni bagi setidaknya 30 persen penduduk berpenghasilan rendah pada akhir 2027.
Implementasi SKB juga mencakup langkah-langkah berikut:
- Pembentukan tim koordinasi khusus di masing‑masing kementerian.
- Penyediaan data terintegrasi mengenai lahan yang tersedia dan kebutuhan perumahan di setiap provinsi.
- Peningkatan kapasitas teknis pelaksana proyek melalui pelatihan dan transfer pengetahuan.
- Pengawasan ketat terhadap penggunaan dana publik untuk menghindari praktik korupsi.
Dengan penandatanganan SKB ini, pemerintah menegaskan komitmen kuat untuk mempercepat penyediaan rumah yang terjangkau, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor konstruksi. Diharapkan, langkah ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya mengurangi kesenjangan perumahan di Indonesia.




