Menekraf Sebut Pedoman Jasa Kreatif untuk Cegah Persoalan Hukum
Menekraf Sebut Pedoman Jasa Kreatif untuk Cegah Persoalan Hukum

Menekraf Sebut Pedoman Jasa Kreatif untuk Cegah Persoalan Hukum

Frankenstein45.Com – 03 April 2026 | Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun pedoman khusus untuk jasa kreatif. Inisiatif ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pelaku industri kreatif serta mencegah potensi sengketa yang kerap muncul di sektor tersebut.

Pertumbuhan industri kreatif di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan signifikan, baik dari sisi kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maupun penciptaan lapangan kerja. Namun, seiring dengan ekspansi tersebut, muncul pula permasalahan hukum seperti pelanggaran hak cipta, kontrak yang tidak jelas, serta isu perpajakan yang belum teratur.

Pedoman yang akan dirumuskan mencakup lima fokus utama:

  • Standar Kontrak: Penyusunan format kontrak yang transparan dan adil bagi semua pihak.
  • Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Mekanisme pendaftaran, pengelolaan, dan penegakan hak cipta serta merek.
  • Kepatuhan Perpajakan: Panduan pelaporan pajak yang sesuai untuk usaha kreatif, baik mikro, kecil, maupun menengah.
  • Penyelesaian Sengketa: Prosedur mediasi dan arbitrase yang dapat diakses dengan biaya terjangkau.
  • Edukasi dan Sosialisasi: Program pelatihan bagi pelaku usaha kreatif tentang hak dan kewajiban hukum.

Proses penyusunan pedoman melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta asosiasi-asosiasi kreatif. Draft awal akan dibuka untuk masukan publik melalui portal resmi, kemudian disempurnakan sebelum finalisasi.

Berikut perkiraan jadwal penyusunan dan implementasi pedoman:

Tahap Perkiraan Waktu
Penyusunan Draft Kuartal II 2024
Konsultasi Publik Kuartal III 2024
Finalisasi Pedoman Kuartal IV 2024
Implementasi Awal 2025

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pelaku industri kreatif dapat beroperasi dengan lebih aman secara hukum, mengurangi risiko konflik, serta membuka peluang investasi yang lebih besar. Menekraf menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan dan berbasis pengetahuan.