Frankenstein45.Com – 10 Mei 2026 | Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta Pusat kembali mencuat setelah sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 mengungkap sejumlah alasan mengapa aparat kepolisian belum berhasil menahan dua terdakwa utama. Meskipun peristiwa tersebut terjadi pada bulan Maret 2025, proses hukum masih terhambat oleh faktor-faktor struktural yang jarang dibahas secara terbuka.
Latihan Fakta Persidangan
Pada Rabu (6/5/2026), majelis hakim memaparkan kronologi lengkap penyiraman cairan keras yang mengandung bahan pembersih karat dan air aki mobil. Empat anggota TNI menjadi terdakwa, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Dari keempat terdakwa, dua di antaranya belum dapat ditahan secara fisik oleh kepolisian karena status keanggotaan mereka di Denma (Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis) baru dimulai pada November 2025, jauh setelah aksi penyiraman terjadi.
Alasan Kewenangan Militer Menghalangi Penahanan
Pengadilan Militer memiliki yurisdiksi khusus atas anggota TNI yang terlibat dalam tindakan kriminal. Hakim menegaskan bahwa karena terdakwa merupakan prajurit aktif, proses penahanan harus melalui mekanisme militer, bukan kepolisian sipil. Hal ini menyebabkan dua terdakwa yang masih berada dalam penugasan aktif tidak dapat dipindahkan ke tahanan kepolisian tanpa persetujuan dari komando militer terkait.
- Kewenangan Ganda: Penegakan hukum terhadap anggota TNI berada di bawah Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang memberi wewenang khusus kepada militer untuk menahan, menahan, dan memproses tersangka.
- Prosedur Administratif: Pengajuan permohonan penahanan ke Komando TNI membutuhkan dokumen resmi, verifikasi latar belakang, serta pertimbangan keamanan internal yang seringkali memakan waktu berbulan-bulan.
- Ketidaksesuaian Tugas: Kedua terdakwa yang belum ditahan tidak lagi berada di unit Denma pada saat interupsi rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, sehingga sulit membuktikan keterlibatan langsung mereka dalam perencanaan aksi.
Motif dan Kejanggalan yang Dipertanyakan
Majelis hakim menyoroti kejanggalan motif penyiraman air keras. Saksi utama, Letkol Alwi, menyatakan bahwa para terdakwa mengaku bertindak karena “sakit hati” melihat Andrie Yunus memaksa masuk ke rapat tertutup. Namun, hakim menolak argumen bahwa rasa pribadi dapat menjadi dasar hukum, terutama mengingat tidak ada bukti perintah resmi atau hubungan struktural antara Denma dan aksi tersebut.
Selain itu, pertanyaan mengapa aksi terjadi 7‑8 bulan setelah interupsi rapat menambah keraguan akan adanya perencanaan matang. “Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa korelasinya dengan penyiraman air keras?” tanya Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan bahwa tidak ada korelasi logis antara dua peristiwa tersebut.
Dampak Terhadap Penegakan Hukum Sipil
Keterbatasan kepolisian dalam menahan dua terdakwa menimbulkan persepsi bahwa anggota militer memiliki “perlindungan khusus” di mata hukum. Hal ini memicu protes dari organisasi masyarakat sipil yang menuntut transparansi dan keadilan yang setara. Beberapa pengamat hukum menilai bahwa mekanisme militer yang rumit dapat dimanfaatkan untuk menunda proses peradilan, sehingga korban dan publik harus menunggu lama untuk mendapatkan keadilan.
Di sisi lain, pihak militer menegaskan komitmen mereka untuk mematuhi proses peradilan dan menjamin bahwa semua terdakwa akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. “Kami tidak menutup kemungkinan terdakwa akan dipindahkan ke tahanan militer jika diperlukan,” ujar perwakilan Komando TNI.
Langkah Selanjutnya
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada akhir Mei 2026, di mana hakim akan memutuskan apakah dua terdakwa yang belum ditahan dapat dipindahkan ke tahanan militer atau tetap berada di luar tahanan hingga proses penyelidikan selesai. Keputusan ini akan menjadi preseden penting bagi kasus serupa di masa depan, khususnya yang melibatkan anggota TNI yang terlibat dalam tindakan kriminal sipil.
Jika proses peradilan berjalan lancar, diharapkan akan memberi sinyal kuat bahwa tidak ada satu pun warga, termasuk prajurit militer, yang berada di atas hukum. Namun, jika mekanisme militer terus menjadi hambatan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat semakin tergerus.
Dengan mengungkap faktor-faktor struktural yang melatarbelakangi kegagalan polisi menahan dua pelaku, publik kini memiliki gambaran lebih jelas mengenai tantangan dalam menegakkan keadilan di tengah tumpang tindihnya kewenangan antara kepolisian dan militer.




