Menhub Dudy Purwagandhi Menunggu Finalisasi Perpres Tarif Ojek Online 8 Persen
Menhub Dudy Purwagandhi Menunggu Finalisasi Perpres Tarif Ojek Online 8 Persen

Menhub Dudy Purwagandhi Menunggu Finalisasi Perpres Tarif Ojek Online 8 Persen

Frankenstein45.Com – 23 Juni 2026 | Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pemerintah masih menanti penyelesaian akhir peraturan presiden (Perpres) yang mengatur tarif ojek online (ojol) sebesar 8 persen. Perpres tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi platform transportasi daring dalam menetapkan tarif dasar bagi pengguna.

Beberapa poin penting yang sedang dibahas meliputi:

  • Penetapan tarif dasar 8 persen yang akan dikenakan pada setiap perjalanan.
  • Skema pembagian pendapatan antara platform dan mitra driver.
  • Ketentuan penyesuaian tarif berdasarkan zona geografis dan jam operasional.
  • Pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran tarif.

Penerapan tarif 8 persen diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan konsumen yang menginginkan harga terjangkau serta driver yang membutuhkan pendapatan yang layak. Namun, pihak industri mengingatkan bahwa tarif yang terlalu rendah dapat menurunkan motivasi pengemudi dan berpotensi menurunkan kualitas layanan.

Menhub menegaskan bahwa setelah semua masukan dipertimbangkan, pemerintah akan segera mengesahkan Perpres tersebut. Ia berharap regulasi yang jelas dapat mempercepat implementasi dan mengurangi ketidakpastian di sektor transportasi daring.

Sementara itu, Dudy Purwagandhi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus berpartisipasi dalam proses konsultasi publik yang akan dijadwalkan dalam beberapa minggu ke depan.