Frankenstein45.Com – 01 Juli 2026 | Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa tarif layanan ojek online (ojol) tidak akan mengalami kenaikan meskipun Pemerintah mengatur batas maksimal potongan komisi bagi aplikasi penyedia layanan menjadi 8 persen. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan beban biaya bagi pengemudi dan penumpang.
Sebelumnya, beberapa aplikasi ojol memberlakukan komisi antara 10 hingga 20 persen dari total nilai transaksi. Dengan penurunan maksimal menjadi 8 persen, diharapkan pendapatan pengemudi tidak terpengaruh secara signifikan, sekaligus menstimulasi persaingan harga yang lebih sehat.
Berikut rangkuman poin penting terkait kebijakan ini:
- Komisi aplikasi dibatasi maksimal 8%.
- Tarif dasar ojol tetap pada level yang telah disepakati sebelumnya.
- Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan melalui regulator terkait.
Untuk memberikan gambaran perbandingan, tabel di bawah ini menampilkan contoh perhitungan komisi sebelum dan sesudah kebijakan:
| Nilai Transaksi (Rp) | Komisi Sebelum (10-20%) | Komisi Setelah (8%) |
|---|---|---|
| 100.000 | 10.000 – 20.000 | 8.000 |
| 250.000 | 25.000 – 50.000 | 20.000 |
Reaksi dari para pengemudi ojol beragam. Sebagian menyambut baik kebijakan ini sebagai upaya mengurangi beban biaya operasional, sementara yang lain menilai bahwa penurunan komisi belum cukup signifikan untuk menutup biaya lain seperti bahan bakar dan perawatan kendaraan.
Menteri Dudy menekankan bahwa pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan siap melakukan penyesuaian bila diperlukan demi kepentingan semua pemangku kepentingan, termasuk konsumen, pengemudi, dan penyedia platform.







