Menhut Dibuntuti KPK: Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing
Menhut Dibuntuti KPK: Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing

Menhut Dibuntuti KPK: Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing

Frankenstein45.Com – 04 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni harus melaporkan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

KPK mengatakan bahwa Menhut harus melaporkan hal ini karena adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Kuansing.

Baca juga:

Mengutip beberapa sumber yang tersedia, KPK menyatakan bahwa Menhut harus melakukannya karena adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Kuansing.

KPK juga mengatakan bahwa Menhut harus melaporkan hal ini karena adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Kuansing.

Baca juga:
Baca juga: