Frankenstein45.Com – 02 Juni 2026 | Pelayanan psikologi primer di puskesmas menjadi prioritas seiring meningkatnya kebutuhan kesehatan mental di masyarakat. Menurut para ahli dari Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, permintaan akan layanan ini tidak dapat diabaikan karena faktor stres, kecemasan, dan gangguan lainnya yang kerap muncul dalam kehidupan sehari-hari.
Undang‑Undang Pelayanan Kesehatan Primer (UU PLP) menegaskan bahwa layanan kesehatan mental harus menjadi bagian integral dari sistem kesehatan primer. UU tersebut mengamanatkan puskesmas untuk menyediakan tenaga psikolog terlatih, fasilitas konseling, serta prosedur rujukan yang jelas bagi kasus yang memerlukan penanganan lanjutan.
Berbagai tantangan masih menghambat implementasi UU PLP secara optimal, di antaranya:
- Keterbatasan jumlah tenaga psikolog di daerah terpencil.
- Kurangnya fasilitas ruang konseling yang privasi terjaga.
- Stigma masyarakat terhadap masalah psikologis yang mengurangi kepatuhan untuk mencari bantuan.
- Anggaran yang belum memadai untuk pelatihan dan pengadaan alat ukur psikologis.
Untuk menjawab tantangan tersebut, para peneliti mengusulkan langkah‑langkah berikut:
- Peningkatan rekrutmen dan penempatan psikolog di puskesmas melalui insentif khusus.
- Pembangunan ruang konseling standar dengan privasi terjamin.
- Program edukasi publik yang menurunkan stigma dan meningkatkan literasi kesehatan mental.
- Alokasi anggaran khusus dalam APBN untuk pelatihan berkelanjutan tenaga kesehatan primer.
- Pengembangan sistem rujukan digital yang mempercepat transfer pasien ke fasilitas tingkat lanjut.
Implementasi efektif UU PLP tidak hanya meningkatkan akses layanan psikologi, tetapi juga berkontribusi pada pencegahan kasus yang lebih berat di kemudian hari. Dengan komitmen bersama antara pemerintah, institusi pendidikan, dan komunitas, layanan psikologi primer dapat berfungsi sebagai garda terdepan dalam menjaga kesehatan mental bangsa.




