Frankenstein45.Com – 07 Juni 2026 | Belakangan ini beredar kabar bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset melebihi Rp30 miliar diwajibkan membeli Merah Putih Bond. Isu tersebut menyebar luas di media sosial dan menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak.
Menanggapi rumor tersebut, Menteri Keuangan Purbaya menyatakan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan pembelian obligasi Merah Putih bagi wajib pajak dengan aset di atas batas tertentu. Menurutnya, Merah Putih Bond merupakan instrumen obligasi pemerintah yang bersifat sukarela dan ditujukan kepada seluruh investor yang berminat, baik institusi maupun perorangan.
Pembelian Merah Putih Bond tidak diatur dalam Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Penghasilan maupun peraturan perpajakan lainnya. Pemerintah hanya menyediakan obligasi tersebut sebagai sarana pembiayaan proyek infrastruktur dan pengembangan ekonomi, tanpa menambahkan syarat kepemilikan aset.
- Merah Putih Bond dapat dibeli oleh siapa saja yang memenuhi persyaratan umum investor.
- Wajib pajak tidak diwajibkan membeli obligasi ini sebagai bagian dari pelaporan SPT.
- Jika ada pihak yang mengklaim adanya kewajiban tersebut, maka klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Menteri Purbaya menegaskan bahwa otoritas pajak akan terus memberikan informasi yang akurat dan menolak segala hoaks yang dapat menimbulkan kepanikan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada sumber resmi, seperti situs Direktorat Jenderal Pajak, sebelum mempercayai berita yang beredar.




