Frankenstein45.Com – 11 Mei 2026 | Menkeu Sri Mulyani Indrawati, yang akrab disapa Purbaya, mengumumkan kebijakan pembebasan pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga tahun 2029. Kebijakan ini khusus diterapkan pada program streamlining atau restrukturisasi yang bertujuan menyederhanakan struktur kepemilikan, meningkatkan efisiensi operasional, serta mengoptimalkan nilai aset.
Program streamlining BUMN diproyeksikan selesai dalam tiga tahun ke depan. Selama periode tersebut, BUMN yang terlibat tidak akan dikenakan pajak penghasilan dan pajak lainnya yang biasanya berlaku. Namun, jika proses restrukturisasi belum selesai pada akhir masa tiga tahun, maka BUMN tersebut akan kembali dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan Kebijakan
- Mempercepat konsolidasi dan penjualan aset tidak strategis sehingga pemerintah dapat mengurangi beban utang.
- Meningkatkan profitabilitas BUMN melalui fokus pada core business.
- Menarik investasi swasta dengan memberikan sinyal kebijakan fiskal yang stabil.
Implikasi bagi Anggaran Negara
Dengan pembebasan pajak, pemerintah memperkirakan adanya penurunan penerimaan pajak jangka pendek, namun diharapkan dapat diimbangi oleh peningkatan pendapatan negara melalui dividen BUMN yang lebih tinggi dan penjualan aset yang lebih cepat. Analisis Kementerian Keuangan memperkirakan potensi penurunan penerimaan sebesar 1,5% dari total pajak tahunan selama periode kebijakan.
Persyaratan dan Mekanisme
- BUMN yang terdaftar dalam daftar prioritas streamlining yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
- Laporan kemajuan tahunan wajib diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
- Jika target restrukturisasi tidak tercapai dalam tiga tahun, BUMN akan dikenakan tarif pajak normal mulai tahun keempat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen untuk mempercepat reformasi BUMN, sekaligus memberikan ruang bernapas fiskal bagi perusahaan milik negara dalam menjalankan transformasi bisnisnya.




