Menkeu Purbaya Tegaskan Tax Amnesty Hanya Dilaksanakan atas Perintah Presiden
Menkeu Purbaya Tegaskan Tax Amnesty Hanya Dilaksanakan atas Perintah Presiden

Menkeu Purbaya Tegaskan Tax Amnesty Hanya Dilaksanakan atas Perintah Presiden

Frankenstein45.Com – 12 Mei 2026 | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melaksanakan program tax amnesty kecuali ada arahan resmi dari Presiden Joko Widodo. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (12 Mei 2026).

Berikut poin‑poin utama yang disampaikan Menkeu:

  • Tax amnesty hanya dapat dijalankan jika Presiden mengeluarkan surat keputusan atau perintah tertulis yang sah.
  • Kebijakan tersebut harus dilengkapi dengan regulasi pelaksanaan yang detail, termasuk mekanisme pengajuan, tarif pajak terutang, dan sanksi bagi pelanggaran.
  • Implementasi tax amnesty harus selaras dengan program reformasi perpajakan yang sedang berjalan, seperti digitalisasi sistem pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Purbaya juga menambahkan bahwa pemerintah tengah memprioritaskan kebijakan lain yang dianggap lebih mendesak untuk menstabilkan penerimaan negara, seperti penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan penguatan basis pajak daerah.

Reaksi dari kalangan ekonomi beragam. Beberapa analis berpendapat bahwa menunda tax amnesty dapat menurunkan harapan investasi asing yang mengandalkan kepastian kebijakan fiskal. Sementara itu, kelompok lain menilai keputusan tersebut mencerminkan upaya menjaga kemandirian kebijakan keuangan dari tekanan politik.

Sejauh ini, belum ada indikasi kapan Presiden akan mengeluarkan perintah terkait tax amnesty. Menkeu menutup konferensi dengan menegaskan komitmen kementerian untuk tetap mendukung kebijakan fiskal yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.