Frankenstein45.Com – 19 April 2026 | Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan perlunya regulasi yang jelas dan tegas terhadap rokok elektronik (vape) setelah muncul indikasi bahwa produk tersebut menjadi sarana masuk bagi peredaran narkoba di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa tanpa aturan yang kuat, vape dapat dimanfaatkan sebagai pembungkus atau pengantar zat‑zat terlarang, mengancam kesehatan publik dan menambah beban aparat penegak hukum.
- Pembatasan penjualan vape hanya bagi konsumen berusia 21 tahun ke atas.
- Penerapan label wajib yang mencantumkan komposisi cairan, kadar nikotin, serta peringatan bahaya penyalahgunaan.
- Pengawasan ketat terhadap rantai distribusi, termasuk toko daring dan pasar tradisional.
- Pembekuan izin produksi bagi produsen yang tidak melaporkan bahan kimia secara transparan.
Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas lembaga—Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, dan Kepolisian—harus diperkokoh untuk mendeteksi dan memutus alur peredaran narkoba yang menyusup lewat vape. Pemerintah juga berencana mengadakan sosialisasi massal kepada masyarakat tentang risiko kesehatan dan potensi penyalahgunaan produk ini.
Dengan regulasi yang lebih ketat, diharapkan vape tidak lagi menjadi pintu gerbang bagi peredaran narkoba, sekaligus melindungi generasi muda dari paparan zat adiktif yang berbahaya.




