Menkum: RUU Desain Industri wujudkan sistem perlindungan adaptif
Menkum: RUU Desain Industri wujudkan sistem perlindungan adaptif

Menkum: RUU Desain Industri wujudkan sistem perlindungan adaptif

Frankenstein45.Com – 19 Mei 2026 | Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri sedang disusun untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih adaptif terhadap dinamika inovasi dan persaingan global.

Beberapa poin penting yang diusulkan dalam RUU baru meliputi:

  • Peningkatan durasi perlindungan desain industri dari lima menjadi sepuluh tahun, dengan kemungkinan perpanjangan.
  • Penerapan sistem pendaftaran daring yang terintegrasi dengan basis data kekayaan intelektual nasional.
  • Penguatan mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase khusus.
  • Penambahan sanksi administratif bagi pelanggaran yang bersifat komersial ringan, serta sanksi pidana bagi pelanggaran berat.

Rencana tersebut juga mencakup penyediaan insentif bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang mengembangkan desain inovatif, seperti subsidi biaya pendaftaran dan pelatihan teknis tentang hak kekayaan intelektual.

Menkum menambahkan bahwa proses konsultasi publik akan terus digalakkan, melibatkan asosiasi industri, akademisi, serta lembaga internasional untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan selaras dengan standar internasional seperti yang diatur dalam perjanjian TRIPS.

Jika disahkan, RUU Desain Industri diperkirakan akan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar ekspor, mengurangi kasus pembajakan desain, serta memberikan kepastian hukum bagi perancang dan produsen.

Selanjutnya, pemerintah menargetkan penyelesaian proses legislasi pada akhir tahun 2026, dengan implementasi penuh diperkirakan dimulai pada awal 2027.