Frankenstein45.Com – 02 April 2026 | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas secara resmi menyerahkan 146 sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) kepada para pemilik hak di Bali. Acara yang berlangsung pada hari Selasa di Balai Rakyat Denpasar ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, pelaku usaha kreatif, serta para inovator lokal.
Penyerahan sertifikat tersebut mencakup berbagai jenis KI, mulai dari merek dagang, hak cipta, desain industri, hingga paten. Secara keseluruhan, 146 karya yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berhasil mendapatkan bukti legalitas resmi, yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan komersialisasi produk kreatif Indonesia.
Berikut rangkuman utama acara tersebut:
- Tujuan utama: Meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan KI serta mempermudah proses registrasi bagi pelaku usaha di wilayah Bali.
- Penerima sertifikat: 146 entitas, termasuk UMKM, startup, lembaga budaya, dan individu kreatif yang telah mengajukan permohonan sejak awal tahun 2024.
- Pernyataan Menkum: Supratman menekankan bahwa KI merupakan aset strategis bagi pertumbuhan ekonomi digital dan kreatif, serta mengajak lebih banyak inovator untuk memanfaatkan layanan registrasi secara cepat dan efisien.
- Dukungan lokal: Gubernur Bali serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali memberikan sambutan positif, menyoroti potensi Bali sebagai pusat inovasi budaya dan teknologi.
Proses pencatatan KI yang disederhanakan oleh DJKI memungkinkan pemohon mendapatkan sertifikat dalam waktu kurang dari tiga bulan, jauh lebih singkat dibandingkan prosedur sebelumnya. Langkah ini sejalan dengan agenda pemerintah untuk mempercepat digitalisasi layanan publik.
Manfaat yang diharapkan dari penyerahan sertifikat ini antara lain:
- Peningkatan nilai komersial produk kreatif melalui perlindungan hak eksklusif.
- Penguatan daya saing UMKM di pasar regional dan internasional.
- Pengurangan risiko pelanggaran hak cipta dan merek dagang.
- Stimulasi investasi dalam sektor inovasi dan teknologi.
Dengan adanya 146 sertifikat KI baru ini, diharapkan ekosistem inovasi di Bali akan semakin dinamis, mendorong kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri kreatif. Menkum menutup acara dengan harapan bahwa langkah ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat perlindungan aset intelektual nasional.




