Frankenstein45.Com – 24 Mei 2026 | Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, melalui juru bicaranya, Sugiono, menyampaikan kecaman resmi kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) atas penahanan sembilan warga negara Indonesia (WNI) oleh militer Israel. Penahanan tersebut terjadi dalam konteks operasi militer di wilayah Gaza yang menimbulkan perhatian internasional.
Sugiono menegaskan bahwa Indonesia menilai penahanan tersebut melanggar hak asasi manusia serta norma hukum humaniter internasional. Pemerintah Indonesia telah mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat PBB, menuntut agar DK PBB meninjau kembali tindakan Israel dan memberikan perlindungan serta kebebasan bagi WNI yang ditahan.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam aduan tersebut antara lain:
- Permintaan agar Israel segera membebaskan semua WNI yang ditahan tanpa syarat.
- Penegasan bahwa penahanan warga sipil, terutama warga asing, harus didasarkan pada prosedur hukum yang transparan dan adil.
- Seruan kepada komunitas internasional untuk meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel agar menghormati hak-hak warga sipil.
Selain menyampaikan aduan, Indonesia juga menggarisbawahi pentingnya dialog multilateral dalam menyelesaikan konflik di Timur Tengah. Menlu Sugiono menambahkan bahwa Indonesia siap berkoordinasi dengan negara-negara sahabat untuk mengupayakan penyelesaian damai serta menegakkan keadilan bagi korban.
Reaksi dari pihak lain masih dinanti, namun Indonesia berharap aduan ini dapat memicu pembahasan serius di DK PBB dan menghasilkan tindakan konkret yang melindungi hak-hak WNI di luar negeri.




