Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka
Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka

Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak berencana menerapkan tarif pada pelayaran di Selat Malaka. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers pada tanggal 26 April 2023, menanggapi spekulasi yang beredar mengenai kemungkinan kebijakan baru di jalur strategis tersebut.

Selat Malaka, yang menghubungkan Samudra Hindia dengan Laut China Selatan, merupakan salah satu jalur perdagangan maritim tersibuk di dunia. Diperkirakan lebih dari 80 juta ton barang melintasi selat ini setiap tahunnya, termasuk minyak, gas, dan komoditas penting lainnya. Karena pentingnya peran selat ini, setiap perubahan kebijakan tarif dapat berdampak signifikan pada biaya logistik global.

Sugiono menekankan bahwa penetapan tarif di Selat Malaka tidak sejalan dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Menurut UNCLOS, wilayah selat internasional harus tetap terbuka untuk pelayaran bebas tanpa diskriminasi, dan tidak boleh dikenakan pajak atau biaya tambahan yang bersifat proteksionis.

  • UNCLOS menegaskan prinsip kebebasan navigasi bagi semua negara.
  • Tarif yang tidak berdasar dapat dianggap melanggar hukum internasional.
  • Indonesia berkomitmen menjaga stabilitas perdagangan laut global.

Menlu Sugiono juga menambahkan bahwa Indonesia terus berkoordinasi dengan negara‑negara tetangga serta organisasi regional seperti ASEAN untuk memastikan bahwa Selat Malaka tetap menjadi jalur perdagangan yang aman, efisien, dan bebas hambatan.

Reaksi dari kalangan bisnis dan pelaku logistik umumnya positif. Mereka menilai bahwa kepastian tidak adanya tarif akan menjaga biaya operasional tetap stabil, terutama bagi perusahaan yang mengandalkan rute tersebut untuk mengirimkan barang ke pasar Asia dan Eropa.

Dengan menegaskan posisi ini, pemerintah Indonesia berharap dapat memperkuat citra sebagai negara yang mendukung aturan hukum internasional dan menjunjung tinggi prinsip kebebasan navigasi di perairan internasional.