Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Jakarta, Republika.co.id – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menanggapi wacana yang muncul pada akhir pekan lalu mengenai kemungkinan penerapan tarif di Selat Malaka. Menurutnya, Indonesia menolak keras usulan tersebut karena bertentangan dengan ketentuan internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Berikut beberapa poin utama yang disampaikan Menlu Sugiono:
- Tarif di Selat Malaka tidak sesuai dengan prinsip kebebasan navigasi yang diatur dalam UNCLOS.
- Penetapan tarif dapat mengganggu arus perdagangan maritim yang selama ini mengalir lancar melalui selat strategis tersebut.
- Indonesia tetap berkomitmen menjaga Selat Malaka sebagai jalur perdagangan internasional yang terbuka bagi semua negara.
- Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan negara‑negara sahabat untuk menegakkan aturan laut internasional.
Sugiono menambahkan bahwa Indonesia selalu mengedepankan dialog konstruktif dalam menyelesaikan isu‑isu perdagangan dan keamanan maritim. Ia menegaskan bahwa upaya mengatur tarif di wilayah selat tidak hanya akan merugikan ekonomi global, tetapi juga dapat menimbulkan ketegangan geopolitik.
Reaksi dari kalangan akademisi dan pelaku industri menunjukkan dukungan terhadap posisi pemerintah. Mereka menilai bahwa menjaga kebebasan laut adalah kunci bagi stabilitas ekonomi regional, mengingat lebih dari 80 persen perdagangan dunia melewati Selat Malaka setiap tahunnya.
Dengan pernyataan tersebut, Indonesia mempertegas komitmennya terhadap hukum laut internasional dan menolak segala bentuk proteksionisme yang dapat menghambat arus perdagangan global.




