Menteri ATR: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah
Menteri ATR: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Menteri ATR: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Frankenstein45.Com – 15 Mei 2026 | Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa keputusan penetapan lokasi Lembaga Pengelolaan dan Pengawasan Barang (LP2B) kini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (12/4/2024) di Kantor BPN Jakarta.

Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi:

  • Daerah berhak menentukan lokasi LP2B sesuai dengan rencana tata ruang wilayahnya.
  • Pusat tetap berperan dalam memberikan pedoman teknis dan standar operasional.
  • Setiap keputusan harus memperhatikan aspek keamanan, aksesibilitas, dan potensi ekonomi lokal.
  • Daerah yang belum memiliki LP2B wajib menyusun rencana kerja dalam jangka waktu enam bulan.

Reaksi dari pemerintah provinsi dan kabupaten beragam. Beberapa provinsi seperti Jawa Barat dan Sulawesi Selatan menyambut baik langkah ini, menganggapnya dapat mempercepat layanan pertanahan bagi masyarakat. Sementara daerah lain mengungkapkan kebutuhan akan pendampingan teknis agar tidak terjadi kesalahan penempatan yang dapat menimbulkan sengketa.

Untuk mengawasi implementasi, Kementerian ATR/BPN akan membentuk tim monitoring yang terdiri dari perwakilan kementerian, BPN, dan lembaga terkait. Tim ini akan melakukan evaluasi triwulanan dan melaporkan temuan kepada Menteri.

Jika prosedur ini berjalan lancar, diharapkan layanan pertanahan, termasuk pendaftaran hak milik, sertifikasi, dan pengawasan aset negara, dapat lebih cepat diakses oleh warga tanpa harus menunggu keputusan pusat yang biasanya memakan waktu lama.