Menteri HAM Natalius Pigai Sebut RUU HAM Usulkan Komnas HAM Punya Kewenangan Penyidikan hingga Pemanggilan Paksa
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut RUU HAM Usulkan Komnas HAM Punya Kewenangan Penyidikan hingga Pemanggilan Paksa

Menteri HAM Natalius Pigai Sebut RUU HAM Usulkan Komnas HAM Punya Kewenangan Penyidikan hingga Pemanggilan Paksa

Frankenstein45.Com – 30 Juni 2026 | Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang sedang dibahas di DPR mengusulkan pemberian kewenangan lebih luas kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Salah satu poin penting adalah penguatan hak Komnas HAM untuk melakukan penyidikan serta memanggil saksi atau tersangka secara paksa.

Berikut beberapa poin utama yang diusulkan dalam RUU HAM terkait peran Komnas HAM:

  • Wewenang melakukan penyidikan independen atas kasus pelanggaran HAM.
  • Kemampuan memanggil saksi, korban, atau tersangka secara paksa bila diperlukan.
  • Hak mengakses dokumen dan data dari lembaga pemerintah atau swasta yang relevan dengan kasus.
  • Pemberian status hukum yang setara dengan lembaga penegak hukum dalam proses peradilan.

Penguatan ini menuai beragam respons. Sebagian kalangan hak asasi manusia mendukung langkah tersebut sebagai upaya mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang selama ini terhambat oleh birokrasi. Namun, ada pula yang mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kewenangan, terutama bila prosedur pengawasan internal tidak memadai.

Natalius menegaskan bahwa meskipun Komnas HAM akan memperoleh kewenangan baru, mekanisme kontrol dan akuntabilitas tetap akan dijaga melalui koordinasi dengan lembaga yudisial dan ombudsman. Ia berharap RUU HAM dapat segera disahkan agar perlindungan hak asasi manusia di Indonesia menjadi lebih efektif dan responsif.