Menteri HAM Natalius Pigai Terima Aduan DPRK Mimika tentang Nasib 2.400 Pekerja Freeport
Menteri HAM Natalius Pigai Terima Aduan DPRK Mimika tentang Nasib 2.400 Pekerja Freeport

Menteri HAM Natalius Pigai Terima Aduan DPRK Mimika tentang Nasib 2.400 Pekerja Freeport

Frankenstein45.Com – 25 Juni 2026 | Jakarta, 26 Juni 2024 – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menerima laporan resmi dari DPRK Mimika mengenai kondisi ribuan pekerja Freeport yang tengah berada dalam status tidak pasti setelah mogok kerja massal pada akhir Mei 2024. Aduan tersebut menyoroti nasib sekitar 2.400 pekerja tambang yang belum mendapatkan kepastian pekerjaan, tunjangan, maupun perlindungan hukum pasca aksi mogok.

Menteri Natalius Pigai menegaskan komitmen Kementerian HAM untuk menindaklanjuti aduan tersebut secara menyeluruh. Ia menyampaikan bahwa kementerian akan melakukan langkah‑langkah berikut:

  • Mengirim tim investigasi ke lapangan untuk memverifikasi kondisi kerja dan hak‑hak pekerja yang terdampak.
  • Menjalin dialog antara perwakilan pekerja, manajemen Freeport, dan pemerintah daerah guna mencari solusi damai.
  • Mengawasi pelaksanaan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta kepatuhan terhadap peraturan perburuhan.
  • Memberikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden untuk memastikan perlindungan hak asasi pekerja di sektor pertambangan.

Pihak Freeport Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait aduan ini, namun perusahaan sebelumnya menyatakan komitmen untuk menjaga hubungan baik dengan pemerintah dan masyarakat setempat.

DPRK Mimika menambahkan bahwa selain masalah gaji, pekerja juga mengkhawatirkan status kontrak kerja yang belum jelas setelah penutupan sementara beberapa operasi tambang. Mereka menuntut kepastian atas hak pensiun, tunjangan kesehatan, dan prosedur reintegrasi tenaga kerja.

Dalam pertemuan internal Kementerian HAM, Natalius Pigai menekankan pentingnya pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam penyelesaian sengketa perburuhan, terutama di wilayah yang rawan konflik seperti Papua. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran hak pekerja dapat berimplikasi pada citra internasional Indonesia.

Langkah selanjutnya, kementerian akan menyusun laporan komprehensif yang akan diserahkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk pertimbangan kebijakan lebih lanjut. Sementara itu, masyarakat dan organisasi buruh diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil mediasi resmi.