Frankenstein45.Com – 30 Juni 2026 | Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyatakan keberatannya terhadap penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR, 29 tahun, yang terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Berikut poin-poin utama yang disampaikan oleh Menteri HAM:
- Penegakan hukum harus berlandaskan pada prinsip keadilan retributif, yaitu menghukum pelaku sesuai dengan tingkat keparahan perbuatannya.
- Restorative Justice dapat menimbulkan persepsi bahwa pelaku mendapatkan keringanan hukuman, yang dapat merugikan korban dan memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
- Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR merupakan tindakan kejam yang harus mendapatkan sanksi maksimal sesuai Undang-Undang.
Menteri Natalius juga menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya, agar proses penyembuhan dapat berjalan tanpa gangguan. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas menjadi contoh bagi upaya pencegahan kejahatan serupa di masa depan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian setempat, dan pihak Kemenkumham siap memantau perkembangan proses peradilan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan keadilan bagi korban.




