Menteri Nusron Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah 11%: Langkah Ganda Dorong Ketahanan Pangan dan PAD
Menteri Nusron Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah 11%: Langkah Ganda Dorong Ketahanan Pangan dan PAD

Menteri Nusron Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah 11%: Langkah Ganda Dorong Ketahanan Pangan dan PAD

Frankenstein45.Com – 12 April 2026 | Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan batas maksimal alih fungsi lahan sawah sebesar 11 persen. Kebijakan ini diumumkan dalam rapat koordinasi bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat, 10 April 2026, dan sekaligus menjadi bagian integral dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menaikkan tarif pajak.

Alasan Strategis di Balik Batas 11 Persen

NTB merupakan salah satu provinsi dengan potensi pertanian yang signifikan. Namun, selama beberapa tahun terakhir, terjadi tekanan konversi lahan pertanian menjadi kawasan non‑pertanian, terutama untuk pembangunan infrastruktur dan perumahan. Nusron menegaskan bahwa alih fungsi lebih dari 11 persen dapat mengancam produksi beras dan bahan pangan pokok lainnya, yang pada gilirannya dapat memicu ketergantungan impor dan menurunkan ketahanan pangan.

Dengan menetapkan batas tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan perlindungan lahan produktif. Kebijakan ini juga selaras dengan program kebun pangan lokal yang tengah digalakkan BPN, sehingga lahan yang tetap menjadi sawah dapat dimanfaatkan secara optimal.

Integrasi Data: Kunci Meningkatkan PAD hingga 300 %

Selain menyoroti alih fungsi lahan, Nusron sekaligus memperkenalkan strategi integrasi data antara Nomor Induk Bidang (NIB) milik ATR/BPN dan Nomor Objek Pajak (NOP) pemerintah daerah. Selama rapat, ia menjelaskan bahwa ketidaksesuaian antara data fisik bidang tanah dengan basis data pajak selama ini menjadi lubang kebocoran potensi penerimaan daerah.

Dengan menyelaraskan kedua basis data, transparansi akan meningkat, duplikasi data dapat diminimalisir, dan penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi lebih akurat. Hasil pilot di beberapa kota, antara lain Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sragen, menunjukkan peningkatan PAD hingga 300 persen tanpa perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Langkah Konkret yang Diusulkan

  • Melakukan pembersihan data (data cleansing) pada semua objek pertanahan di NTB.
  • Sinkronisasi NIB dengan NOP melalui platform digital terintegrasi.
  • Penyesuaian NJOP berdasarkan penggunaan lahan aktual, termasuk lahan sawah yang masih produktif.
  • Pengawasan berkelanjutan atas alih fungsi lahan, memastikan tidak melampaui batas 11 persen.
  • Pelatihan aparat daerah dan petugas BPN mengenai penggunaan sistem integrasi data.

Dampak terhadap Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Implementasi kebijakan ini diharapkan memberi manfaat ganda. Bagi petani, perlindungan lahan sawah memastikan kelangsungan produksi dan pendapatan yang stabil. Bagi pemerintah daerah, peningkatan PAD memberikan ruang fiskal lebih leluasa untuk membiayai layanan publik, infrastruktur, dan program kesejahteraan tanpa menambah beban pajak kepada wajib pajak.

Selain itu, data yang terintegrasi menjadi dasar yang kuat bagi perencanaan pembangunan jangka panjang. Dengan basis data yang bersih dan terverifikasi, kebijakan tata ruang dapat dirumuskan secara ilmiah, mengurangi risiko konflik lahan dan sengketa hukum.

Respons Pemangku Kepentingan

Berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi petani, LSM lingkungan, dan kalangan akademisi, menyambut baik langkah ini. Mereka menilai bahwa batas alih fungsi 11 persen memberikan kepastian regulasi, sementara integrasi data membuka peluang peningkatan pendapatan daerah secara adil.

Namun, beberapa pihak mengingatkan perlunya pengawasan yang ketat agar tidak terjadi loophole melalui perubahan peruntukan lahan secara terselubung. Nusron menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat mekanisme audit dan sanksi bagi pelanggaran tata ruang.

Dengan kombinasi kebijakan proteksi lahan dan optimalisasi data, NTB menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah pusat dapat mendukung ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Keberhasilan inisiatif ini akan diuji dalam jangka menengah, namun harapan besar tetap menyertai langkah berani Menteri Nusron yang berusaha menjawab tantangan ganda: menjaga lahan pangan strategis dan memperkuat keuangan daerah tanpa memberatkan masyarakat.