Frankenstein45.Com – 14 Mei 2026 | Direktur Jenderal Koperasi dan UKM Kementerian UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa semua platform marketplace daring dilarang menaikkan biaya layanan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk sementara waktu. Kebijakan ini dikeluarkan setelah muncul laporan bahwa sejumlah marketplace meningkatkan tarif komisi secara tiba-tiba, menambah beban biaya bagi penjual online.
Berikut poin-poin utama kebijakan tersebut:
- Marketplace dilarang menaikkan biaya layanan selama 30 hari terhitung sejak pengumuman resmi.
- Jika ada perubahan tarif, harus disosialisasikan minimal 14 hari sebelum efektif.
- Pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian UMKM bersama Badan Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
- Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif berupa denda atau pencabutan izin operasional.
Untuk memberikan gambaran, tabel di bawah ini menampilkan contoh struktur biaya layanan yang umum diterapkan sebelum dan sesudah kebijakan sementara:
| Marketplace | Biaya Layanan Sebelum | Biaya Layanan Sesudah |
|---|---|---|
| Marketplace A | 5% per transaksi | 5% (tidak berubah) |
| Marketplace B | 4,5% + Rp1.000 per order | 4,5% + Rp1.000 per order (tidak berubah) |
| Marketplace C | 6% (naik menjadi 7%) | 6% (ditahan) |
Reaksi dari kalangan pelaku UMKM umumnya positif. Mereka menilai kebijakan ini memberi kepastian biaya operasional dan memungkinkan perencanaan keuangan yang lebih matang. Namun, beberapa perwakilan marketplace menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan tarif sesuai regulasi, sambil tetap menjaga kualitas layanan dan inovasi.
Kementerian UMKM menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi setelah periode 30 hari. Evaluasi akan mempertimbangkan dampak terhadap pertumbuhan penjualan UMKM, kepatuhan marketplace, serta dinamika pasar digital nasional.




