Frankenstein45.Com – 14 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan pasar modal yang adil, transparan, dan bebas dari manipulasi harga. Kekhawatiran pelaku pasar mengenai pengaruh segelintir investor besar yang dapat menggerakkan harga saham secara tidak wajar memicu OJK untuk merumuskan serangkaian kebijakan strategis.
Fokus utama yang diangkat adalah peningkatan batas free float, yaitu persentase saham yang beredar di pasar dan dapat diperdagangkan secara bebas. Dengan menaikkan batas ini, OJK berharap akan meningkatkan likuiditas, menurunkan volatilitas, serta memperkuat daya saing pasar saham Indonesia di kancah global.
Berikut ini langkah-langkah konkret yang telah direncanakan OJK:
- Revisi regulasi free float: Menetapkan batas minimum free float menjadi 30% bagi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, naik dari 25% saat ini.
- Peningkatan pengawasan kepemilikan saham: Memperketat pelaporan kepemilikan saham oleh pemegang saham utama (beneficial owners) dengan memperkenalkan sistem pelaporan real‑time.
- Penegakan sanksi yang tegas: Menetapkan denda administratif dan sanksi pencabutan izin perdagangan bagi pelanggar yang terbukti melakukan manipulasi harga atau menahan likuiditas pasar.
- Peningkatan edukasi investor: Menggandeng lembaga pendidikan dan media untuk menyebarkan literasi pasar modal, khususnya pentingnya diversifikasi kepemilikan saham.
- Kolaborasi internasional: Bekerjasama dengan regulator pasar modal di negara‑negara lain untuk berbagi praktik terbaik dalam mengatur free float dan mencegah konsentrasi kepemilikan.
Implementasi kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan pasar yang lebih kompetitif, di mana harga saham lebih mencerminkan fundamental perusahaan dan sentimen pasar secara luas, bukan sekadar keputusan satu atau dua investor besar.
Para pelaku pasar, termasuk perusahaan publik, manajer investasi, dan individu, diperkirakan akan merespon positif kebijakan ini. Kenaikan free float dapat membuka peluang bagi investor baru untuk berpartisipasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor asing yang menilai likuiditas sebagai salah satu faktor utama dalam keputusan investasi.
OJK menegaskan bahwa proses revisi regulasi akan melibatkan konsultasi publik yang luas, sehingga semua stakeholder memiliki kesempatan memberikan masukan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pasar saham Indonesia akan menjadi lebih stabil, transparan, dan siap bersaing di tingkat internasional.




