Frankenstein45.Com – 12 April 2026 | KPK mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Menurut hasil penyelidikan, sejumlah pejabat daerah dipaksa menyerahkan uang pribadi mereka sebagai upeti kepada sang bupati.
Para pejabat melaporkan bahwa permintaan upeti tidak hanya bersifat sukarela, melainkan menjadi syarat mutlak untuk menyelesaikan urusan administrasi dan mendapatkan persetujuan atas program kerja. Akibatnya, banyak di antara mereka harus menambah utang pribadi atau menjual aset untuk memenuhi tuntutan tersebut.
- Uang yang diminta bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
- Pejabat yang menolak atau menunda pembayaran melaporkan tekanan intensif, termasuk ancaman pemecatan.
- KPK mencatat adanya pencatatan fiktif dalam laporan keuangan daerah untuk menutupi aliran uang tersebut.
Investigasi KPK saat ini tengah memfokuskan pada alur peredaran uang, identifikasi saksi, serta penyitaan dokumen yang menguatkan dugaan pemerasan. Tim penyidik juga menyiapkan permohonan penetapan tersangka terhadap Bupati Gatut Sunu serta beberapa pejabat yang diduga terlibat.
Kasus ini menuai kecaman luas dari masyarakat Tulungagung yang menuntut pertanggungjawaban dan transparansi. Organisasi masyarakat sipil menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan internal di pemerintahan daerah untuk mencegah praktik serupa di masa depan.




