Latar Belakang Kontroversi
Frankenstein45.Com – 29 April 2026 | Stadion Bima di Cirebon, yang selama ini berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik, tiba‑tiba menjadi sorotan media setelah muncul rencana pembangunan sebuah kampus megah di atas lahan tersebut. Proyek yang dijuluki “Kampus Cirebon International” diklaim dapat meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di wilayah pantura, namun menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitas dan dampak lingkungan.
Penolakan DPRD dan Dasar Hukum
Pada rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cirebon tanggal 12 Maret 2024, anggota DPRD secara bulat menolak usulan pembangunan tersebut. Penolakan didasarkan pada tiga poin utama: (1) pelanggaran tata ruang wilayah yang menetapkan area stadion sebagai RTH, (2) kurangnya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang sah, dan (3) potensi konflik kepentingan antara pihak pengusul dan pejabat daerah. Hasil pemungutan suara tercatat 28 suara menolak, 2 suara mendukung, dan 1 abstain.
Kenapa Kampus Tetap Berdiri?
- Celah Administratif – Pengembang mengajukan permohonan perubahan fungsi lahan melalui “perjanjian kerja sama” (PKS) yang ditandatangani oleh pejabat teknis, bukan DPRD. Dokumen tersebut masih berada dalam proses verifikasi sehingga proyek dapat melanjutkan tahap konstruksi awal.
- Pendanaan dari Pusat – Sebagian besar dana proyek berasal dari kementerian yang memiliki kewenangan mengesampingkan persetujuan daerah dalam skala tertentu, sehingga menurunkan pengaruh DPRD.
- Tekanan Politik – Beberapa tokoh politik lokal mendukung proyek dengan harapan memperoleh dukungan suara pada pemilihan mendatang. Tekanan ini terlihat dari keputusan menunda penegakan keputusan DPRD.
- Legalitas Parsial – Pengembang memanfaatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan bahwa penolakan DPRD tidak otomatis menghentikan pembangunan yang sudah dimulai, asalkan tidak ada pelanggaran hukum pidana.
- Kurangnya Pengawasan – Tim inspeksi lingkungan daerah melaporkan keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, sehingga pemantauan lapangan berjalan lambat.
Reaksi Masyarakat dan Aktivis
Warga sekitar stadion menggelar aksi damai pada 20 Maret 2024 dengan membawa spanduk “RTH Bima untuk Semua”. Kelompok LSM lingkungan menuntut pemerintah daerah menegakkan keputusan DPRD dan meminta audit independen atas proses perizinan. Sementara itu, mahasiswa Universitas Padjadjaran dan Universitas Diponegoro mengorganisir diskusi terbuka yang menyoroti pentingnya ruang hijau di tengah pertumbuhan kota.
Langkah Selanjutnya
Para anggota DPRD berjanji akan mengajukan gugatan administratif ke Pengadilan Tinggi Administratif (PTA) Bandung untuk membatalkan PKS yang dianggap melanggar peraturan daerah. Di sisi lain, pengelola proyek mengklaim bahwa mereka siap menyesuaikan desain kampus dengan menambahkan taman terbuka seluas 30% lahan, sebagai upaya kompromi.
Jika proses hukum berjalan sesuai harapan, keputusan akhir dapat menentukan nasib RTH Stadion Bima selama lima hingga sepuluh tahun ke depan. Namun, dinamika politik, tekanan ekonomi, dan suara masyarakat tetap menjadi faktor penentu utama dalam penyelesaian kontroversi ini.




