Frankenstein45.Com – 18 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin menyelenggarakan sidang lanjutan uji materiil Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang kali ini mempertemukan para ahli yang ditunjuk oleh enam pemohon yang mengajukan permohonan uji materiil terhadap KUHP, guna menilai konstitusionalitas sejumlah pasal yang dinilai kontroversial.
Enam pemohon yang terdiri dari lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, serta akademisi mengajukan permohonan pada tahun lalu setelah MK sebelumnya menunda pengesahan KUHP yang baru. Mereka menilai bahwa beberapa pasal, terutama yang mengatur tentang penghinaan, penyalahgunaan narkoba, serta pemidanaan terhadap perbuatan seksual, tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945.
Para ahli yang dihadirkan meliputi pakar hukum pidana, konstitusi, serta hak asasi manusia. Mereka memberikan keterangan teknis mengenai implikasi hukum masing‑masing pasal yang dipermasalahkan, serta menyoroti potensi dampak negatif bagi kebebasan berpendapat, privasi, dan perlindungan minoritas.
- Pasal Penghinaan: Ahli hukum pidana menilai bahwa pasal yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan pejabat negara dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik politik, melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
- Pasal Narkotika: Pakar konstitusi menyatakan bahwa ketentuan tentang hukuman penjara minimum bagi kepemilikan narkotika kecil dianggap tidak proporsional dan melanggar prinsip keadilan restoratif.
- Pasal Kekerasan Seksual: Ahli HAM menekankan bahwa definisi kekerasan seksual dalam KUHP masih terlalu sempit, sehingga tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi korban.
Selain memberikan pendapat substantif, para ahli juga menyarankan alternatif revisi pasal yang lebih sesuai dengan standar internasional. Beberapa rekomendasi meliputi penghapusan unsur “menyebarkan berita bohong” yang terlalu luas, serta penerapan hukuman alternatif seperti rehabilitasi bagi pelaku narkotika.
Ketua MK, Mahfud MD, menegaskan bahwa proses uji materiil ini bersifat teknis dan tidak memihak. Ia menambahkan bahwa keputusan akhir akan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan umum, keamanan, serta perlindungan hak konstitusional.
Sidang ini diperkirakan akan dilanjutkan dalam beberapa minggu ke depan, dengan agenda mendengarkan tanggapan pihak pemerintah serta penilaian akhir terhadap masing‑masing pasal yang dipermasalahkan. Keputusan MK nantinya akan menjadi acuan penting bagi legislasi Indonesia, mengingat KUHP merupakan dasar hukum pidana yang akan mengatur perilaku warga negara selama beberapa dekade ke depan.




