Frankenstein45.Com – 13 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materiil Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian pada Rabu, 13 Mei 2024. Dalam persidangan tersebut, MK memberi kesempatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan keterangan masing‑masing terkait konstitusionalitas UU Polri.
DPR membentuk panitia khusus yang dipimpin oleh Ketua Fraksi PDIP, Budi Arie Setiadi, untuk menelaah pasal‑pasal yang dipertanyakan. Panitia tersebut menegaskan bahwa UU Polri telah melalui proses legislasi yang transparan dan memenuhi prinsip‑prinsip demokrasi. Mereka menyoroti beberapa poin utama:
- Penegakan hukum dan keamanan publik menjadi tugas utama kepolisian.
- UUD 1945 memberikan wewenang kepada lembaga kepolisian untuk melaksanakan tugas tersebut.
- Pasal‑pasal yang dipertanyakan tidak melanggar hak asasi manusia.
Presiden Joko Widodo juga memberikan keterangan secara langsung. Presiden menekankan bahwa keberadaan UU Polri sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan nasional, terutama dalam menghadapi ancaman terorisme dan kejahatan lintas negara. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan UU tersebut agar tidak disalahgunakan.
Setelah mendengar kedua pihak, MK menyatakan akan menimbang semua argumen dan dokumen yang diajukan. Putusan akhir dijadwalkan akan dikeluarkan dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, dengan kemungkinan hasil berupa penetapan konstitusional, permohonan perubahan, atau pembatalan sebagian pasal yang dianggap tidak sesuai.




