MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi

MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi

Frankenstein45.Com – 26 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 April 2026 mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif akan dikenai sanksi diskualifikasi.

Keputusan ini didasarkan pada Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan setiap partai politik menempatkan setidaknya tiga puluh persen kandidat perempuan di setiap tingkat pemilihan. Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi perempuan dalam arena politik serta mempercepat tercapainya kesetaraan gender.

Setelah menerima laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Lembaga Pengawas Pemilu yang menunjukkan adanya beberapa partai tidak memenuhi kuota tersebut, MK memerintahkan partai terkait untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan, yaitu paling lambat 30 hari sejak putusan.

Apabila partai tidak dapat menyelesaikan koreksi daftar calon dalam batas waktu yang diberikan, konsekuensinya adalah:

  • Pencabutan status partai politik;
  • Calon legislatif yang sudah terdaftar tidak akan diproses lebih lanjut;
  • Partai tidak berhak mengikuti pemilu berikutnya.

Langkah‑langkah yang disarankan bagi partai untuk mematuhi kuota gender meliputi:

  1. Melakukan audit internal terhadap data calon yang sudah ada;
  2. Melakukan rekrutmen aktif terhadap perempuan yang memiliki kualifikasi politik;
  3. Menyesuaikan urutan nomor urut calon untuk memastikan proporsi 30 persen tercapai;
  4. Mengajukan revisi daftar calon kepada KPU sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Berbagai reaksi muncul pasca keputusan MK. Beberapa partai menyatakan bahwa mereka menghadapi kendala dalam menemukan calon perempuan yang memenuhi syarat, sementara organisasi perempuan menilai putusan ini sebagai langkah penting untuk menegakkan hak politik perempuan.

Para pengamat politik memperkirakan bahwa ancaman diskualifikasi akan mendorong partai politik untuk memperkuat struktur internalnya, meningkatkan program pelatihan dan pemberdayaan perempuan, serta mengurangi dominasi laki‑laki dalam jajaran kepemimpinan partai.

Dengan keputusan ini, MK menegaskan komitmen institusinya terhadap kesetaraan gender dan memberikan sinyal tegas bahwa pelanggaran kuota perempuan tidak akan ditoleransi dalam proses demokrasi Indonesia.