Frankenstein45.Com – 10 Juni 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang pendahuluan pada Selasa, 10 Juni 2023, untuk menguji materi Undang-Undang Peradilan Agama yang mengatur isbat (penetapan) awal dan akhir bulan Ramadan. Sidang ini menandai langkah awal dalam proses pemeriksaan konstitusionalitas pasal-pasal yang dipertanyakan oleh para pemohon.
Pengajuan uji materi diajukan oleh sekelompok organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat yang menilai ketentuan dalam UU tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi, khususnya terkait kebebasan beragama dan kepastian hukum bagi umat Islam dalam menentukan awal dan akhir Ramadan.
Dalam sidang pendahuluan, MK menilai apakah materi yang diajukan memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substantif. Hakim‑hakim MK menekankan pentingnya menyeimbangkan kepentingan negara dalam mengatur jadwal ibadah dengan hak konstitusional warga negara untuk beribadah sesuai keyakinan masing‑masing.
Para ahli hukum Islam yang dihadirkan memberikan pendapat bahwa penetapan Ramadan sebaiknya didasarkan pada pengamatan hilal (bulan sabit) secara ilmiah, bukan semata‑mata keputusan administratif. Sementara itu, pemerintah berargumen bahwa standar nasional diperlukan untuk menghindari keragaman penetapan yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Jika MK memutuskan bahwa pasal-pasal terkait tidak konstitusional, maka akan diperlukan revisi UU Peradilan Agama atau pembuatan regulasi baru yang lebih selaras dengan konstitusi. Sebaliknya, apabila MK menolak uji materi, maka ketentuan yang ada tetap berlaku dan proses penetapan Ramadan akan terus dilakukan oleh otoritas terkait.
Sidang ini diperkirakan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan materiil, di mana hakim‑hakim MK akan menilai substansi konstitusionalitas pasal‑pasal yang dipermasalahkan. Keputusan akhir MK dapat berdampak signifikan terhadap tata cara pelaksanaan ibadah Ramadan di Indonesia.




