Frankenstein45.Com – 04 Mei 2026 | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuw Bandung berhasil menghentikan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu (metamfetamin) yang disembunyikan dalam kondom. Penyidikan mengungkap bahwa 10,64 gram sabu berhasil disembunyikan dalam tiga buah kondom yang akan dibawa masuk ke dalam area lapas.
Modus penyelundupan melalui kondom ini merupakan variasi baru yang belum banyak terdeteksi sebelumnya. Petugas keamanan melakukan pemeriksaan rutin pada barang-barang yang masuk, termasuk paket pribadi yang dikirimkan kepada narapidana. Pada pemeriksaan kali ini, petugas menemukan paket berisi kondom yang tampak normal, namun setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan sinar‑X, terdeteksi adanya bahan putih di dalamnya.
- Barang yang dicurigai: tiga buah kondom dalam satu paket.
- Alat deteksi: sinar‑X dan pemeriksaan manual oleh tim keamanan.
- Jumlah narkotika: 10,64 gram sabu, diperkirakan setara dengan 3.000 helai kondom.
- Hasil: barang disita, pelaku ditangkap, dan barang bukti diamankan.
Setelah penemuan tersebut, petugas melaporkan temuan kepada pihak kepolisian. Investigasi lanjutan mengidentifikasi jaringan penyelundupan yang menggunakan metode penyamaran barang pribadi untuk mengirimkan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan. Kepala Lapas Banceuw, Kombes Pol. Heri Kurniawan, menyatakan komitmen lembaga untuk meningkatkan pengawasan dan menambah perangkat deteksi guna mencegah modus serupa di masa depan.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi lembaga pemasyarakatan lain di Indonesia bahwa modus penyelundupan narkotika terus berinovasi. Pihak kepolisian dan aparat keamanan lapas diharapkan dapat bekerja sama lebih intensif, memperkuat prosedur pemeriksaan, serta meningkatkan pelatihan bagi petugas dalam mengidentifikasi barang-barang mencurigakan.
Dengan berhasil menggagalkan penyelundupan ini, Lapas Banceuw menunjukkan efektivitas prosedur keamanan yang ketat serta pentingnya sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika di dalam lingkungan institusi pemasyarakatan.




