MTI Sebut 13 dari 21 Inpres Bermasalah, Ini Penjabarannya

Frankenstein45.Com – 24 Juni 2026 | Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) mengungkap bahwa sebanyak 13 dari 21 Instruksi Presiden (Inpres) yang dikeluarkan antara Januari 2025 hingga April 2026 menunjukkan masalah akuntabilitas. Temuan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan efektivitas pelaksanaan kebijakan eksekutif.

Berikut adalah rangkuman temuan MTI, termasuk jenis masalah yang diidentifikasi, contoh Inpres yang terpengaruh, serta rekomendasi perbaikan.

Jenis Masalah Akuntabilitas

  • Kurangnya Penetapan Indikator Kinerja: Beberapa Inpres tidak menyertakan indikator yang jelas untuk mengukur pencapaian.
  • Absennya Mekanisme Pelaporan: Tidak ada prosedur resmi bagi lembaga pelaksana untuk melaporkan progres.
  • Ketidaksesuaian Anggaran: Alokasi dana tidak dihubungkan secara eksplisit dengan tujuan Inpres.
  • Pengawasan Internal yang Lemah: Mekanisme audit internal tidak diatur secara rinci.

Daftar Inpres dengan Masalah Akuntabilitas

No. Nomor Inpres Bidang Masalah Utama
1 Inpres 01/2025 Pendidikan Indikator kinerja tidak jelas
2 Inpres 04/2025 Kesehatan Tanpa mekanisme pelaporan
3 Inpres 07/2025 Infrastruktur Anggaran tidak terikat pada output
4 Inpres 09/2025 Ekonomi Pengawasan internal lemah
5 Inpres 12/2025 Lingkungan Indikator kinerja tidak jelas
6 Inpres 02/2026 Keamanan Tanpa mekanisme pelaporan
7 Inpres 05/2026 Transportasi Anggaran tidak terikat pada output
8 Inpres 08/2026 Energi Pengawasan internal lemah
9 Inpres 10/2026 Pariwisata Indikator kinerja tidak jelas
10 Inpres 13/2026 Perhubungan Tanpa mekanisme pelaporan
11 Inpres 15/2026 Teknologi Anggaran tidak terikat pada output
12 Inpres 17/2026 Sosial Pengawasan internal lemah
13 Inpres 20/2026 Pertanian Indikator kinerja tidak jelas

MTI menekankan bahwa temuan ini bukan sekadar statistik, melainkan sinyal bahwa proses perencanaan dan pelaksanaan Inpres masih memerlukan perbaikan struktural.

Rekomendasi MTI

  1. Menetapkan indikator kinerja yang terukur dan dapat diverifikasi untuk setiap Inpres.
  2. Mengintegrasikan mekanisme pelaporan berkala ke dalam peraturan pelaksana.
  3. Mengaitkan alokasi anggaran secara langsung dengan output dan outcome yang diharapkan.
  4. Memperkuat audit internal dan eksternal melalui standar yang lebih ketat.
  5. Mengembangkan platform transparansi daring yang memungkinkan publik mengakses data pelaksanaan Inpres secara real‑time.

Dengan mengimplementasikan rekomendasi tersebut, diharapkan Inpres dapat menjadi instrumen kebijakan yang lebih akuntabel, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.