Frankenstein45.Com – 02 Mei 2026 | Pemerintah provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Lampung resmi meluncurkan kebijakan inovatif yang memungkinkan pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama. Langkah ini diharapkan mengurangi hambatan administratif, mempercepat proses pembayaran, serta mendorong kepatuhan pajak di seluruh wilayah.
Kebijakan Baru di Sumatra Utara
Dimulai 30 April 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut yang dipimpin oleh Sutan Tolang Lubis mengumumkan bahwa wajib pajak dapat menyelesaikan pembayaran PKB tahunan tanpa menampilkan KTP pemilik sebelumnya. Kebijakan ini khusus berlaku bagi kendaraan yang telah berganti tangan namun belum melalui proses Bea Balik Nama (BBN). Menurut Sutan Tolang Lubis, “Kami ingin mempermudah masyarakat yang mengalami kesulitan mencari KTP lama, sehingga tidak menghambat pembayaran pajak tahunan.”
Syarat yang harus dipenuhi meliputi:
- KTP pemilik kendaraan saat ini.
- STNK asli kendaraan.
- Surat pernyataan berisi komitmen melakukan proses balik nama pada tahun 2027.
Dengan tiga persyaratan sederhana, pemilik dapat langsung mengajukan pembayaran di kantor Samsat terdekat. Beberapa warga yang telah mencoba prosedur ini melaporkan proses yang hanya memakan waktu lima menit, seperti yang diungkapkan oleh Dewi Handayani, seorang pengguna layanan Samsat Medan.
Lampung Ikuti Jejak Sumut
Tak lama setelah Sumut, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Bapenda Lampung yang dipimpin oleh Saipul juga mengadopsi skema serupa. Kebijakan yang berlaku mulai Mei hingga Desember 2026 memungkinkan pemilik kendaraan membayar PKB tanpa KTP lama, dengan persyaratan yang identik: KTP pemilik baru, STNK asli, serta surat pernyataan yang menyatakan kesediaan melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Saipul menegaskan, “Program ini tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan legalitas kepemilikan secara resmi.” Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan meningkatkan pendapatan daerah serta memperbaiki basis data kendaraan.
Langkah Praktis yang Diterapkan
Berikut urutan langkah yang harus diikuti oleh wajib pajak di kedua provinsi:
- Mengumpulkan KTP pemilik saat ini dan STNK asli kendaraan.
- Mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang mencantumkan rencana balik nama.
- Mengunjungi kantor Samsat terdekat dan menyerahkan dokumen.
- Menerima bukti pembayaran PKB dan konfirmasi bahwa proses sudah tercatat.
Proses ini dirancang untuk menyelesaikan pembayaran dalam hitungan menit, mengurangi antrian, dan menghindari kebutuhan mencari dokumen lama yang sering kali tersimpan di tempat yang sulit dijangkau.
Dampak dan Respon Masyarakat
Sejak peluncuran, respons masyarakat di Sumut dan Lampung sangat positif. Wajib pajak melaporkan bahwa mereka tidak lagi terpaksa menunggu proses balik nama selesai sebelum membayar pajak, sehingga menghindari denda keterlambatan. Selain itu, kepastian pembayaran yang lebih cepat membantu pemerintah daerah meningkatkan penerimaan pajak kendaraan secara signifikan pada kuartal pertama pelaksanaan.
Para petugas Samsat juga mencatat penurunan beban kerja administratif karena tidak perlu memverifikasi KTP lama secara berulang. Hal ini memungkinkan mereka mengalokasikan sumber daya untuk layanan lain, seperti verifikasi data kendaraan dan edukasi kepatuhan pajak.
Namun, pihak Bapenda juga mengingatkan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan tetap mengharuskan pemilik kendaraan melakukan proses balik nama secara resmi pada periode yang ditetapkan. Kegagalan melaksanakan balik nama dapat berakibat pada sanksi administratif di masa mendatang.
Secara keseluruhan, kebijakan tanpa KTP lama ini menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah daerah dapat berinovasi dalam pelayanan publik, memanfaatkan teknologi dan prosedur yang lebih simpel untuk mengatasi permasalahan administratif yang lama menjadi penghalang utama.
Ke depannya, diharapkan provinsi lain meniru langkah serupa, sehingga kemudahan pembayaran pajak kendaraan menjadi standar nasional, bukan hanya kebijakan eksklusif di Sumut dan Lampung.




