MUI: Penggunaan APBN untuk Pembelian Hewan Kurban Presiden Tidak Melanggar Syariat
MUI: Penggunaan APBN untuk Pembelian Hewan Kurban Presiden Tidak Melanggar Syariat

MUI: Penggunaan APBN untuk Pembelian Hewan Kurban Presiden Tidak Melanggar Syariat

Frankenstein45.Com – 28 Mei 2026 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan klarifikasi terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memanfaatkan anggaran negara (APBN) untuk membeli hewan kurban. Menurut MUI, langkah ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam karena bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat luas.

Penjelasan MUI menekankan tiga poin utama:

  • Penggunaan dana publik untuk kurban dapat dianggap sah bila manfaatnya dirasakan oleh seluruh umat, khususnya yang kurang mampu.
  • Proses pembelian hewan kurban harus melalui mekanisme transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan keuangan negara.
  • Hewan yang dibeli akan didistribusikan secara merata kepada masyarakat, memastikan tidak ada penyelewengan.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa alokasi dana kurban berada dalam kerangka kebijakan sosial, dengan tujuan menambah kesejahteraan umat menjelang Idul Adha. Sementara itu, para ulama menambahkan bahwa selama prosedur tersebut mengikuti tata cara syariah, tidak ada larangan agama.

Reaksi publik beragam. Sebagian masyarakat menyambut baik inisiatif ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah, sementara yang lain menuntut transparansi penuh dalam pelaksanaannya. MUI menutup dengan harapan agar semua pihak dapat bekerja sama memastikan kurban yang dikelola pemerintah benar‑benar memberikan manfaat maksimal bagi umat.