Frankenstein45.Com – 20 April 2026 | Jakarta, 20 April 2026 – Sidang Tipikor yang menyoroti pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memunculkan sorotan tajam pada seorang ahli IT bernama Mujiono Sadikin. Dalam persidangan, Mujiono menuding harga satu unit Chromebook yang mencapai Rp6 juta terlalu mahal, menambah lapisan kompleksitas dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp2,1 triliun yang melibatkan mantan Menteri Nadiem Makarim.
Profil Mujiono Sadikin
Mujiono Sadikin, lulusan Teknik Informatika dengan pengalaman lebih dari dua dekade di bidang infrastruktur TI, dikenal sebagai konsultan independen yang pernah menangani proyek digitalisasi di sejumlah kementerian. Ia dipanggil sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan penilaian teknis terkait spesifikasi dan harga Chromebook yang diajukan dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.
Argumentasi Harga Rp6 Juta per Unit
Menurut Mujiono, harga Rp6 juta per unit Chromebook melampaui standar pasar nasional dan internasional untuk perangkat sejenis dengan spesifikasi yang sama. Ia menyebutkan bahwa harga pasar pada tahun 2020-2022 berkisar antara Rp2,5 hingga Rp3,5 juta per unit, tergantung pada konfigurasi RAM, penyimpanan, dan garansi. Penetapan harga Rp6 juta, menurutnya, tidak dapat dibenarkan tanpa adanya justifikasi teknis yang kuat.
Mujiono menegaskan bahwa vendor yang dipilih, yaitu Google, tidak menyediakan komponen atau layanan tambahan yang secara signifikan meningkatkan nilai perangkat. “Jika ada penambahan nilai, seharusnya transparan dalam dokumen tender. Namun, tidak ada bukti bahwa Chromebook tersebut memiliki fitur eksklusif yang tidak tersedia pada merek lain,” ujarnya dalam kesaksian.
Hubungan antara Mujiono, Ibrahim Arief, dan Nadiem Makarim
Kasus ini juga melibatkan Ibrahim Arief, CTO GovTech Edu, yang dituduh mengunci spesifikasi Chromebook sejak awal proyek. Mujiono mengkritik peran Ibrahim yang, menurutnya, mengarahkan tim teknis untuk mengadopsi spesifikasi yang sudah “disuapi” oleh vendor. “Tenaga ahli seharusnya menjadi penilai objektif, bukan perantara pemasaran,” kata Mujiono, menyinggung dugaan kolusi antara Ibrahim, perwakilan Google, dan tim teknis kementerian.
Sidang juga menyinggung peran mantan Menteri Nadiem Makarim, yang dituduh menerima keuntungan sekitar Rp809 miliar dari proyek tersebut. Mujiono menambahkan bahwa keputusan politik yang mendukung penggunaan Chromebook tanpa kompetisi terbuka memperparah kerugian negara.
Implikasi Hukum dan Kebijakan
JPU Roy Riady menyoroti bahwa penetapan harga yang tidak wajar dapat menjadi indikasi gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti, pejabat terkait dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi. Mujiono menekankan pentingnya penerapan prinsip independensi dalam kajian teknis, sebagaimana diatur dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.
Pengamat kebijakan publik, Yanuar Wijanarko, menambahkan bahwa praktik “penggiringan opini teknis” mengancam integritas proses pengadaan. “Ketika tenaga ahli menjadi “pemasaran terselubung”, mekanisme kompetisi terancam, dan negara harus menanggung biaya berlebih,” ujarnya.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya
Berita tentang harga Chromebook yang disebutkan oleh Mujiono memicu kemarahan publik di media sosial. Warga menuntut transparansi total dan audit independen atas seluruh proses pengadaan. Pemerintah menanggapi dengan berjanji akan memperbaiki regulasi PBJ dan meningkatkan pengawasan terhadap konsultan teknis.
Sidang diperkirakan akan berlanjut hingga akhir Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan verifikasi dokumen keuangan. Hasil akhir diharapkan akan menjadi preseden penting dalam menegakkan akuntabilitas pada proyek digitalisasi pemerintah.
Kasus ini tidak hanya menguji integritas individu, tetapi juga menyoroti perlunya reformasi struktural dalam tata kelola pengadaan teknologi di Indonesia. Sebagai penutup, Mujiono Sadikin menegaskan bahwa keadilan bagi negara harus menjadi prioritas utama, mengingat besarnya kerugian yang harus ditanggung oleh rakyat.




