Myanmar Terapkan Keadaan Darurat di 60 Kota
Myanmar Terapkan Keadaan Darurat di 60 Kota

Myanmar Terapkan Keadaan Darurat di 60 Kota

Frankenstein45.Com – 25 April 2026 | Myanmar kembali memperketat kontrol keamanan setelah militer mengumumkan penerapan keadaan darurat di total enam puluh kota yang tersebar di sembilan negara bagian dan wilayah pada hari yang belum disebutkan secara spesifik.

Keputusan tersebut diambil oleh Dewan Keamanan Nasional (NSC) yang dipimpin oleh Jenderal Min Aung Hlaing, dengan tujuan mengatasi apa yang mereka sebut sebagai “ancaman keamanan nasional” akibat aksi protes massal yang terus berlangsung sejak kudeta militer pada Februari 2021.

Dalam keadaan darurat, otoritas militer diberikan wewenang luas, antara lain:

  • Menetapkan larangan berkumpul di tempat umum;
  • Menahan individu tanpa proses hukum yang jelas;
  • Mengontrol pergerakan kendaraan dan barang;
  • Menutup akses internet dan jaringan komunikasi.

Berikut adalah sembilan negara bagian dan wilayah yang terkena dampak, beserta contoh kota utama di masing‑masing:

Negara Bagian/Wilayah Kota Contoh
Yangon Yangon, Hlaingtharya
Mandala Mandalay, Pyin Oo Lwin
Shan Taunggyi, Lashio
Kachin Myitkyina
Kayah Loikaw
Kayin Hpa‑An
Mon Thaton
Rakhine Rangoon (Sittwe)
Tanintharyi Myeik

Pengumuman ini memicu kecemasan di kalangan warga sipil dan organisasi hak asasi manusia internasional, yang menilai langkah tersebut sebagai upaya lebih lanjut untuk menindas perlawanan politik. Sejumlah lembaga bantuan kemanusiaan melaporkan kesulitan dalam menyalurkan bantuan ke daerah‑daerah yang kini berada di bawah kontrol militer yang ketat.

Sejak pemberlakuan keadaan darurat, laporan tentang penangkapan massal, pemblokiran jaringan telepon seluler, dan pemadaman listrik meningkat. Aktivis pro‑demokrasi memperingatkan bahwa situasi ini dapat memperburuk krisis kemanusiaan yang sudah berlangsung lama, termasuk kelaparan dan pengungsian internal.

Para pengamat politik memperkirakan bahwa langkah ini juga bertujuan memperkuat posisi militer menjelang pemilihan umum yang direncanakan pada tahun 2023, meskipun banyak pihak internasional menyatakan bahwa pemilu tersebut tidak akan dapat dianggap sah tanpa partisipasi bebas dan adil.