Frankenstein45.Com – 02 Juni 2026 | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membacakan pledoi di pengadilan pada hari Rabu, menyusul penerimaan Bintang Mahaputra Adipradana yang diberikan secara resmi oleh Presiden. Dalam pledoinya, Nadiem menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan pengakuan atas kontribusi jangka panjangnya dalam bidang pendidikan, namun ia menolak menyamakan penghargaan itu dengan kebebasan dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas laptop Chromebook yang didistribusikan kepada sekolah-sekolah. Penyelidikan mengindikasikan adanya indikasi pencurian, penggelapan, atau penyalahgunaan aset negara. Pada sidang tersebut, hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara dengan penjara besi (jeruji besi) selama satu tahun, yang kemudian dapat diubah menjadi hukuman penjara rumah jika memenuhi syarat tertentu.
- Poin utama pledoi: Nadiem menekankan bahwa ia tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari distribusi Chromebook.
- Argumen hukum: Ia mengklaim tidak ada bukti kuat yang mengaitkan dirinya secara langsung dengan tindakan kriminal yang dituduhkan.
- Harapan: Nadiem berharap keputusan hakim dapat dipertimbangkan kembali dalam proses banding dengan menekankan niat baiknya untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Reaksi publik beragam. Sebagian masyarakat menyayangkan pemberian penghargaan tertinggi negara kepada seseorang yang tengah berada di proses hukum, sementara yang lain menganggap bahwa prestasi di bidang pendidikan tidak boleh diabaikan meski ada kontroversi.
Kasus ini masih dalam tahap lanjutan, dan proses banding dijadwalkan akan dilaksanakan dalam beberapa minggu ke depan.




