Frankenstein45.Com – 21 April 2026 | Jakarta, 26 April 2024 – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim setelah mereka memutuskan mengizinkan tiga eksekutif Google untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembelian Chromebook.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan kesaksian tersebut dengan alasan bahwa kehadiran eksekutif Google tidak relevan dengan unsur korupsi yang sedang diusut. Namun, pada sidang lanjutan majelis hakim menilai bahwa pernyataan para eksekutif dapat memperjelas alur transaksi dan membantu mengungkap apakah terdapat indikasi suap atau gratifikasi.
- 28 Maret 2024 – JPU mengajukan penolakan formal atas permohonan saksi dari Google.
- 5 April 2024 – Nadiem menyatakan keberatan atas keputusan JPU, menekankan pentingnya transparansi dalam pengadaan perangkat pendidikan.
- 12 April 2024 – Majelis hakim memutuskan mengizinkan tiga eksekutif Google untuk bersaksi.
- 26 April 2024 – Nadiem mengungkapkan rasa terima kasih kepada hakim dan menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Nadiem menegaskan bahwa kehadiran eksekutif Google bukan untuk membela perusahaan, melainkan untuk memberikan klarifikasi teknis mengenai proses pengadaan Chromebook yang melibatkan ribuan unit di seluruh Indonesia. Ia menambahkan bahwa kebijakan transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama pemerintah dalam penggunaan anggaran publik.
Keputusan hakim diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan, sekaligus memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peran masing‑masing pihak dalam jaringan pengadaan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, para pelaku akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




