Frankenstein45.Com – 01 April 2026 | Jakarta, 1 April 2026 – Sidang kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim semakin menguatkan posisi pembelaannya. Pengacara Dodi S. Abdulkadir menegaskan bahwa tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam transaksi yang sempat dipersengketakan, sekaligus menolak tuduhan aliran dana senilai Rp809 miliar.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana proyek pengadaan laptop Chromebook bagi sekolah negeri. Jaksa Penuntut Umum menuduh Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar yang konon memperkaya dirinya secara tidak sah. Namun, proses persidangan mengungkap bahwa dana tersebut merupakan bagian dari mekanisme korporasi debt-to-equity swap, bukan transaksi pribadi.
Sikap Pembelaan dan Penjelasan Keuangan
Dalam pernyataan yang disampaikan pada sidang tanggal 31 Maret 2026, Dodi menekankan bahwa sidang justru menjadi bukti balik (backfire) bagi jaksa. “Hasil sidang jelas menunjukkan tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pak Nadiem,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penambahan jumlah lembar saham tidak otomatis meningkatkan kekayaan pribadi, melainkan sekadar stock split yang nilai totalnya tetap.
Selanjutnya, Dodi menolak klaim penjualan saham senilai triliunan rupiah. “Tidak ada penjualan sebesar Rp5,2 triliun; pajak Rp26 miliar adalah founder tax yang secara otomatis harus dibayarkan oleh Pak Nadiem,” jelasnya. Penjelasan ini menegaskan bahwa aliran dana yang dipertanyakan merupakan bagian dari struktur korporasi dan kewajiban perpajakan, bukan keuntungan pribadi.
Kesaksian Eks Staf dan Bukti Tambahan
Berbagai saksi eks‑staf Kemendikbudristek muncul selama persidangan, memberikan gambaran tentang dinamika internal proyek. Fiona Handayani, mantan staf khusus Nadiem, bersaksi bahwa ia menerima gaji Rp50 juta per bulan dan mengetahui adanya konsultan yang dibayar Rp163 juta. Ia juga mengungkapkan perasaan tidak enak terkait proyek Chromebook, namun menegaskan tidak ada indikasi korupsi yang terlibat.
Testimoni lain datang dari mantan Direktur PAUD, M. Hasbi, yang menyatakan Nadiem memberi kuasa kepada staf tanpa latar belakang pendidikan khusus. Namun, tidak ada bukti bahwa kuasa tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Jaksa menelusuri biaya pengadaan yang mencapai triliunan rupiah, namun tidak dapat menyajikan bukti transaksi yang memperkaya Nadiem secara pribadi. Bahkan, saat jaksa menghadirkan ahli pajak, tim pembela menolak kesaksiannya, menyatakan bahwa kasus ini bukan masalah perpajakan melainkan pengadaan barang publik.
Reaksi Publik dan Media Sosial
Berita mengenai sidang ini tersebar luas di media online, termasuk detikNews yang menyoroti percakapan Nadiem di grup WhatsApp “Edu Org” tentang efisiensi software. Beberapa eks‑anak buah mengaku emosional saat dihadapkan pada jaksa, mengingat kurangnya kejelasan regulasi proyek. Namun, sebagian masyarakat menilai proses hukum sedang berjalan dengan adil, mengingat pembelaan yang konsisten dan bukti keuangan yang transparan.
Prospek Hukum ke Depan
Pengacara Nadiem telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap tiga saksi yang dianggap tidak relevan, sekaligus mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keberatan atas kehadiran saksi ahli pajak. Jika permohonan ini diterima, proses persidangan dapat dipercepat dan fokus pada fakta teknis aliran dana.
Secara umum, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa tuduhan korupsi terhadap Nadiem Makarim masih belum terbukti secara faktual. Pengadilan tampaknya menilai bahwa aliran dana merupakan bagian dari struktur korporasi dan kewajiban pajak, bukan keuntungan pribadi. Keputusan akhir masih menanti, namun harapan pembelaan untuk menghentikan perkara menjadi lebih kuat.
Dengan demikian, kasus Chromebook menjadi contoh penting dalam menilai transparansi pengadaan barang publik di era digital, sekaligus menegaskan pentingnya mekanisme hukum yang objektif dalam menilai tuduhan korupsi.




